
DENPASAR, balipuspanews.com – Pasca arus balik Lebaran pelaksanaan sidak terhadap penduduk pendatang non permanen terus digencarkan di Denpasar. Hal ini guna mengantisipasi adanya klaster klaster baru penyebaran virus Covid-19 di Kota Denpasar dan upaya menciptakan tertib administrasi kependudukan.
Kali ini sidak dilaksanakan di wilayah Banjar Pemangkalan, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Sabtu (29/5/2021).
Camat Denpasar Utara, Nyoman Lodera yang memimpin sidak ketika dikonfirmasi, Minggu (30/5/2021) mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dilaksanakan setiap tahunnya.
Dalam pelaksanaan kali ini pihaknya bersama TNI, Polri, Linmas, Pecalang dan tim desa menyisir seluruh lingkungan Banjar Pemangkalan.
“Kami menyasar penduduk pendatang non permanen yang belum mentaati administrasi kependudukan diwilayahnya. Selain itu kami juga mengedukasi dan mensosialisasikan terkait pelaksanaan prokes kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut Lodera mengatakan, adapun hasil dari sidak tersebut terdapat sebanyak 61 orang penduduk pendatang, semuanya merupakan penduduk pendatang dari luar Bali, dimana laki-laki sebanyak 49 dan perempuan sebanyak 12 orang.
Selanjutnya untuk penduduk yang terjaring tersebut kami berikan pembinaan terkait aturan kependudukan seperti wajib lapor, melengkapi diri dengan identitas, serta wajib mentaati protokol kesehatan.
“Kami berharap dengan dilaksanakan pendataan ini dapat lebih meningkatkan keamanan serta kenyamanan masyarakat khususnya dalam situasi pandemi saat ini agar dapat meningkatkan keamanan terkait adanya klaster baru penyebaran virus Covid-19 di masyarakat agar tidak semakin meluas,” harapnya.
Penulis : Gde Candra
Editor : Oka Suryawan