Pasca Penutupan, Aset BPR Legian Capai 181, 68 Miliar

- Advertisement -
- Advertisement -

DENPASAR, balipuspanews.com – Aset BPR Legian mencapai Rp 181,68 miliar pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner mencabut Izin Usaha PT BPR Legian.

” Setelah dilakukan pemeriksaan Data keuangan BPR Legian per April 2019 (versi pemeriksaaan, bukan versi penutupan Aset Rp 181,68 miliar, kredit Rp 135,51 miliar, simpanan Rp 164 miliar,” kata Muhamad Yusron, Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) dalam jumpa persnya di gedung OJK Bali Nusra, Denpasar ketika dikonfirmasi Sabtu (22/6/2019).

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan sebagai otoritas yang mengatur dan mengawasi lembaga keuangan melalui keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jana Kcuangan Nomor KEP-103/D03/2019 tentang Pencabutan lzin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian, telah mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian, yang beralamat di Jalan Gaiah Mada No.125 127 Denpasar terhitung sejak tanggal 21 Juni 2019.

” Berdasarkan pengawasan pemeriksaan umum dan telah dilakukan investigasi tidak menemukan adanya ada pengambilan uang dari Bank membeli perusahaan Sky Garden,” kata Kepala OJK Bali Nusra, Elyanus Pongsoda dalam jumpa persnya di Kantor OJK Jalan Diponegoro, Denpasar, Jumat (21/6/2019).

BACA :  Mazda Hadir di BCA Expo Bali 2026, Tawarkan SUV hingga Mobil Listrik

Jadi pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian dilakukan setelah pemegang saham dan pengurus BPR tidak dapat melakukan penyehatan terhadap BPR dalam jangka waktu pengawasan khusus sesuai dengan ketentuan maksimal 2 (dua) bulan dari tanggal 28 Maret 2019 s.d. 28 Mei 2019.

Penetapan status BDPK disebabkan permasalahan pengelolaan manajemen yang tidak mengacu pada prinsip kehati-hatian dan tatakelola yang baik serta adanya intervensi negatif Pemegang Saham Pengendali (PSP) dalam kegiatan operasional bank yang mengakibatkan kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku yaitu rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling sedikit sebesar 8 persen.

Namun upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan tersebut tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar daxi status BDPK, yang harus memiliki KPMM paling sedikit sebesar 8 persen.

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang

BACA :  Jurnalis Bali Gelar Doa Bersama untuk Lima Wartawan dan Tiga Awak Kapal yang Hilang di Selat Sunda

Undang No. 7 Tahun 2009. Otoritas Jasa Kcuangan menghimbau kepada nasabah PT Bank Perkreditan

“Rakyat Legian agar tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjam’man dan likuidasi oleh LPS,” katanya. (rls/bpn/tim)

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular