Pastikan Hak Anak Terlindungi, Komite III DPD RI Siap Kawal Proses Hukum Asusila Oknum Polisi di NTT

- Advertisement -
- Advertisement -

JAKARTA, balipuspanews.com – Merespon ramainya pemberitaan perihal dugaan tindakan asusila kepada anak oleh oknum petinggi Polisi yang menjabat Kapolres di NTT, yang videonya bocor di Australia, Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas dan memproses hukum perbuatan tersebut.

Sebagaimana ramai diberitakan oleh media, kasus ini terungkap dari Pemerintah Australia yang berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Saya rasa, tindakan penonaktifan dari jabatan dan tugas Kapolres pada yang bersangkutan harus segera diikuti dengan tahapan lain yang merupakan rangkaian proses hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa terduga pelaku ke pengadilan hingga dijatuhi hukuman yang setimpal,” tegas Filep Wamafma dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).

Menurut Senator asal Papua Barat itu, komitmen dan ketegasan Kapolri untuk melindungi hak-hak Anak tidak cukup hanya dengan membentuk Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) di Bareskrim Polri di tahun 2024.

Tetapi operasionalisasi dari Direktorat tersebut juga saat ini ditunggu untuk memperlihatkan pada masyarakat bahwa hukum tidak pandang bulu, tidak tumpul ke atas tapi tajam ke bawah serta menjamin keadilan bagi korban.

BACA :  ‎KONI Bali Tinjau Kesiapan Venue Porprov XVII di Buleleng, Anggaran Perbaikan Disiapkan Rp28 Miliar

Di Tengah komitmen Pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan Anak melalui sederet regulasi dan kebijakan, kasus ini menjadi nilai dan mencoreng wajah Indonesia di dunia internasional maupun nasional. Di tingkat Internasional, Indonesia hanya membutuhkan waktu 1 (satu) tahun untuk meratifikasi United Nations Convention on the Rights of the Child (UN-CRC) paska disahkan PBB pada tahun 1989.

Di tingkat nasional meski harus berselang lama Indonesia pada akhirnya mengundangkan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian mengalami beberapa perubahan menjadi UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini dibawah Pemerintahan Presiden Prabowo, Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menjamin perlindungan bagi anak juga telah diwujudkan melalui salah satu Agenda Pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan menengah (RPJMN) Tahun 2024-2029, yaitu “Meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing”, dimana salah satu indikator capaiannya adalah untuk peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda.

“Artinya Pemerintah akan berupaya untuk menjamin pemenuhan hak anak dan memberikan perlindungan bagi anak dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan,” ucap Filep.

BACA :  113 Ribu Warga Alami Gangguan Pernapasan, DPR Desak Pemerintah Jadikan Karhutla Darurat Kesehatan

Dalam suara yang tersendat, Filep menyatakan keprihatinannya yang mendalam pada anak sebagai korban dan keluarganya.

“Saya menegaskan, DPD RI, melalui Komite III yang lingkup tugasnya membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan akan mengawal proses hukum kasus ini untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan kepastian hukum. Suatu kebetulan bahwa pada masa reses periode Maret-April ini, persoalan perlindungan anak menjadi isu reses,” ujarnya menutup wawancara.

Penulis : Hardianto
Editor : Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular