BULELENG, balipuspanews.com – Dengan memperhatikan Peraturan Presiden No. 64/2020 tentang perubahan kedua Peraturan Presiden Nomor 82/2018 Tentang Jaminan Kesehatan, pada pasal 30.
Dimana didalam aturan disebutkan iuran bagi Peserta Perjanjian kerja atau Pekerja Penerima Upah (PPU) yaitu sebesar lima persen dari gaji per bulan dengan ketentuan empat persen dibayar oleh perusahaan serta satu persen dibayar oleh PPU. Maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng memastikan Pegawai dengan PPU akan menerima jaminan kesehatan.
“Dengan Peraturan Presiden yang baru, para pekerja dengan perjanjian kerja atau PPU akan menerima jaminan kesehatan,” jelas Sekretaris Daerah Buleleng Gede Suyasa beberapa hari sebelumnya.
Suyasa memaparkan bahwa pegawai yang terikat perjanjian kerja atau PPU yang sebelumnya masuk dengan kategori mandiri akan dilanjutkan dengan regulasi yang terbaru. Bahkan regulasi tentang Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan Swasta.
“Terbaru sesuai ketentuan empat persen akan dibayarkan oleh tempat mereka bekerja dan satu persen akan dibayar melalui upah yang diterima masing-masing pekerja sesuai dengan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK),” paparnya.
Terkait persoalan tunggakan iuran BPJS bagi PPU, Sekda asal Desa Tejakula ini menyampaikan bagi para PPU untuk melunasinya terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan supaya bisa diaktivasi oleh BPJS. Selain itu juga bagi para PPU yang terdaftar secara mandiri pada jaminan kesehatan yang masih ada tunggakan harus melunasinya terlebih dahulu.
“Misalnya kalau ada PPU yang masih ada tunggakan pembayaran dari tahun sebelumnya otomatis itu non aktif dan harus dilunasi terlebih dahulu agar dapat diaktivasi,” imbuh Suyasa.
Lebih lanjut, Suyasa menambahkan rapat koordinasi ini dilaksanakan untuk memastikan kondisi pelaksanaan dari jaminan-jaminan kesehatan yang diatur didalam jaminan kesehatan nasional melalui BPJS. Serta melakukan upaya-upaya yang akan dihadapi kedepan dengan regulasi-regulasi yang baru.
“Melalui forum koordinasi yang langsung dikoordinir oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng dan didalamnya ada juga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan lintas terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan juga Dinas Tenaga Kerja,” tutupnya.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan