MENGWI, balipuspanews.com – Dua kali masuk lapas dalam kasus pencurian, tidak membuat MA,32, jera. Bahkan, pria yang tinggal di Desa Batuaji, Kerambitan, Tabanan ini mengajak istrinya, PS,27, untuk mencuri motor di sebuah villa yang berlokasi di Desa Pererenan, Mengwi, Badung, Jumat (25/12/2020) lalu.
Menurut Kapolsek Mengwi AKP Putu Diah Kurniawandari, pihaknya menangkap pasutri pencuri motor setelah menerima laporan dari korbannya, SA yang tinggal di Lingkingan Jaba Pura, Padang Sambian Kelod, Denpasar. Pemilik motor asal Malang ini telah melaporkan motornya NMAX DK 2033 GAZ hilang di Villa yang beralamat di Desa Pererenan, Mengwi, Badung, Jumat (25/12/2020) lalu.
Saksi korban menjelaskan, motor tersebut awalnya disewa oleh tamunya bernama AP dan dibawa ke Villa, Sabtu (19/12/2020) lalu.
Setelah digunakan untuk jalan-jalan, pada 24 Desember 2020, motor warna hitam itu dimasukkan ke garase dalam keadaan terkunci stang. Namun keesokan harinya, 25 Desember 2020 sekitar pukul 11.00 WITA saat tamunya akan menggunakan motor ternyata sudah tidak ada di dalam garase.
“ Motor korban dicuri dengan menggunakan anak kunci palsu,” beber AKP Putu Diah, Rabu (3/3/2021).
Atas laporan korbannya, anggota buser Polsek Mengwi dipimpin Kanitreskrim Iptu Ketut Wiwin Wirahadi melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, pihaknya mendapat informasi ada seorang perempuan berbadan tinggi besar yang mengambil motor tersebut.
Selanjutnya, tim bergerak mencari keberadaan PL dan akhirnya menangkap dirumahnya di Selemadeg Timur, Tabanan, Selasa (2/3/2021).
Dari pengakuannya, PL mengaku disuruh PS yang tinggal di Desa Batuaji, Kerambitan, Tabanan. Selanjutnya, tim bergerak cepat mengamankan PS di rumahnya tanpa perlawanan.
Hasil interogasi, ibu rumah tangga ini mengaku merencanakan pencurian motor bersama suaminya, tersangka MA. Keduanya merencanakan pencurian tersebut dengan berbagi tugas. MA menyiapkan anak kunci palsu, sedangkan PS menyuruh temannya untuk mengambil motor di TKP.
Guna menghilangkan jejak, MA menggantikan nomor plat motor NMAX dari nomor DK 2033 GAZ menjadi DK 5874 GAC.
“ Pelaku juga memalsukan STNK curian yang diperoleh secara on-line dan diprint di tempat foto kopi,” ungkap AKP Putu Diah.
Keduanya juga merencanakan akan menjual motor secara online dan uang hasil penjualan digunakan untuk menebus mobil Avanza yang digadai di wilayah Renon.
“ Motor curian akan dijual secara online di wilayah Mahendradatta, Denpasar,” tegasnya.
Kapolsek menguraikan, tersangka MA merupakan residivis kasus pencurian HP dan pada Tahun 2016 di vonis 4 bulan penjara. Bahkan residivis curanmor ini pernah ditangkap Polres Tabanan pada tahun 2017 dan divonis 1 Tahun 8 Bulan penjara.
Penulis : Kontributor Denpasar
Editor : Oka Suryawan