Pasutri Jual Konten Pornografi Ditangkap Ditreskrimsus Polda Bali

Press release Ditreskrimsus Polda Bali
Press release Ditreskrimsus Polda Bali

DENPASAR, balipuspanews.com – Diduga menjual konten pornografi, pasangan suami istri (pasutri) ditangkap tim Direktorat Reskrimsus Polda Bali. Pasangan muda yang diringkus itu yakni berinisial GGG dan Kadek DKS.

Pengungkapan kasus pornografi ini disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si., saat menyampaikan press release di Ruang Rupatama Ditreskrisus Polda Bali, Rabu (10/8/2022).

Dijelaskannya, kasus ini terungkap setelah Tim  Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan pada 21 Juli 2022. Dimana dari penyelidikan ditemukan adanya akun Twitter dengan 106 following dan 68,900 follower. Yang menghebohkan akun twitter tersebut memposting video bermuatan pornografi.

“Dari akun twitter tersebut terlihat dari beberapa video adanya berhubungan badan antara beberapa orang dengan perempuan yang sama,” ungkap Kombes Satake didampingi sejumlah pejabat Direkrimsus Polda Bali.

Baca Juga :  Disetujui DPR, 16 BUMN Terima Suntikan Dana PMN

Sementara di dalam akun Twitter tersebut dimuat *open group exclusive Telegram*. Untuk dapat bergabung ke dalam group tersebut diwajibkan membayar sebesar Rp. 200.000.

“Jadi di dalam group Telegram tersebut tersangka yang merupakan admin membagikan konten video porno yang diperankan oleh kedua tersangka yang merupakan pasutri,” terangnya.

Kombes Satake mengatakan saat ditangkap kedua tersangka mengaku dari tahun 2019 sudah mulai membuat konten dan mengupload video porno mereka di Twitter sekadar untuk memenuhi fantasi seksual. Namun postingan saat itu tidak dibayar.

Kemudian, pada tahun 2020 dalam group Telegram yang mereka buat disanalah langsung mengupload video porno tersebut. Dan, apabila ada yang ingin bergabung kedalam group telegram tersebut tersangka meminta bayaran sebesar Rp. 200.000.

Baca Juga :  Buleleng Terima Insentif Fiskal Kinerja 17,5 Milyar dari Kemenkeu

“Sampai saat ini tersangka memiliki 3 group Telegram yang beranggotakan ratusan orang dan dengan keuntungan yang diperoleh kurang lebih sebesar Rp. 50.000.000,” ujar Kombes Satake.

Atas perbuatannya kedua pasutri itu dijerat Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU No. 19 th 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 4,10 UU No. 44 th 2008 tentang Pornografi dan pasal 55 KUHP.

”Kedua tersangka dijerat pasal 27 tentang UU ITE, UU Nomor 44 tentang pornografi dan pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” tegasnya.

Penulis : Kontributor Denpasar 

Editor : Oka Suryawan