
Denpasar, balipuspanews.com-Pecatan polisi, yakni IGND (52), ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor di lahan kosong Jalan Danau Tempe, Sanur Kauh, Denpasar Selatan (Densel), Rabu (28/11) siang.
Tersangka sebelumnya sempat berurusan dengan polisi karena melakukan percobaan pembunuhan pada 2011 silam.
Kapolresta Denpasar AKBP Ruddi Setiawan mengatakan, tersangka merupakan pecatan polisi. Dia diberhentikan secara tidak hormat karena mencoba melakukan pembunuhan di wilayah Tabanan.
“Dia dipecat tahun 2011, setelah itu menjalani hukuman dan bebas 2014 lalu,” bebernya.l
Dianjutkannya, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban yakni Putu Sarjana (36) yang mengaku kehilangan sepeda motor di lahan kosong di Jalan Danau Tempe, Sanur, Rabu sekitar pukul 13.15.
“Korban asal Gianyar itu meninggalkan motor Honda Supra DK 2965 IE. Hanya ditingal sebentar, motornya hilang,” ucap mantan Kapolsek Metro Penjaringan Jakarta Utara ini.
Hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya beberapa jam setelah kejadian, tersangka ditangkap tak jauh dari lokasi. Saat diamankan, tersangka sedang mengendarai motor curiannya.
“Modus tersangka mendorong motor yang tidak kunci stang. Lalu dibuatkan kunci duplikat,” ungkap perwira melati dua di pundak itu.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka berasalan mencuri motor karena ada temannya yang bersedia membeli. Nantinya uang hasil penjualan motor itu akan dipakai biaya sehari-hari.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” tegas mantan Kapolres Badung ini. (pl/bpn/tim)