
KARANGASEM, balipuspanews.com- Rencana pemerintah melalui kementrian ketenagakerjaan untuk memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja yang berada diwilayah penerapan PPKM darurat level III dan IV menjadi angin segar ditengah lesunya perekonomian.
Hanya saja, beredar informasi bahwa ada dua Kabupaten di Bali terancam tidak mendapatkan bantuan tersebut dimana salah satunya adalah Kabupaten Karangasem lantaran dianggap tidak melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Saat dikonfirmasi, Sekda Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta mengakui kabar tersebut. Ia mengatakan bahwa Pemkab Karangasem telah berkordinasi dengan Provinsi agar dilakukan peninjauan kembali terkait status penerapan PPKM yang dilakukan Kabupaten Karangasem sejak mulai di berlakukannya PPKM darurat.
“ Kami dari Kabupaten sudah berjuang berkordinasi terkait hal tersebut, kemungkinan itu data yang dulu dipakai. Setelah berkordinasi mohon peninjauan ulang, saat ini dari Provinsi sudah bersurat ke Pusat mohon agar dilakukan peninjauan kembali,” kata Sedana Merta.
Sementara itu, untuk diketahui merujuk aturan Kementerian Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2021, tentang bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak covid-19, pekerja di suatu daerah yang diajukan tersebut adalah mereka yang menerapkan PPKM level III dan IV sebagai salah satu syarat untuk menerima BSU dengan besaran Rp 1 juta per orang yang rencananya mulai dicairkan pada bulan Agustus 2021.
Penulis : Gede Suartawan
Editor : Oka