JAKARTA, balipuspanews.com – Wakil Ketua Badan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI Agun Gunandjar Sudarsa menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Pilkada dengan jeda 2,5 tahun tidak.p3rlu ditanggapi secara emosional.
Putusan MK yang bersifat final dan mengikat harus dihormati semua pihak. Untuk itu, kedepannya teknis pelaksanaan dati.putusan MK tersebut dapat dirumuskan oleh DPR RI bersama pemerintah melalui Undang-Undang (UU) yang rumusannya harus disesuaikan dengan kondisi yang ada.
Penegasan disampaikan Agun Gunandjar dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia yag diselenggarakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Setjen MPR RI dengan tema “Menata Ulang Demokrasi: Implikasi Putusan MK dalam Revisi UU Pemilu” di Ruang PPIP Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Menurut politisi Partai Golkar itu, dalam menyikapi putusan MK yang dianggap berbeda cara pandang dengan DPR dan pihak lain dalam merumuskan teknis pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal (Pilkada), maka kata Agun cara terbaik dalam menyikapinya adalah mengembalikan pada rumusan UUD NRi 1945 sebagai konstitusi negara.
Dengan demikian, jika bicara Pemilu 2029 nanti, maka teknis pelaksanaan putusan MK tersebut harus menunggu UU yang akan mengatur pelaksanaan dari pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal tersebut. Yaitu UU baru yang akan merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dibatalkan MK,
sebagaimana putusan MK No.135/PUU-XXII/2024.
Sebab menurut Agun, putusan MK itu hanya sebagai keputusan sesuai kewenangannya MK, dan DPR bersama pemerintah juga memiliki kewenangan sepeti yang diatur dalam UUD.
“Negara ini kan negara hukum, maka supremasi hukum itu harus ditegakkan. Jadi, semua harus kembali ke UUD. Dimana check and balance antara lembaga tinggi negara itu dilakukan oleh UUD NRI 1945 ini. Makanya tidak ada lembaga yang tertinggi, superbody,” jelasnya.
Menurut Agun, berdasarkan pasal 22 E UUD 1945, Pemilu yang dimaksud adalah Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD yang dipilih secara langsung oleh rakyat, karena kedaulatan itu ada di tangan rakyat.
“Sedangkan kepala daerah harus dipilih secara demokratis,” ungkapnya.
Hal itu seperti bunyi UUD 1945, khususnya dalam Pasal 18 ayat (4). Pasal ini menyatakan bahwa “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”. Nah, kata Agun, urusan kepala daerah ini seharusnya diselesaikan oleh Mahkamah Agung (MA), bukan MK.
“MK itu urusi yang supremasi hukum, bukan yang daerah-daerah begitu, agar MK itu terhormat,” tambahnya.
Dipilih secara demokratis itu maksudnya tetap penyelenggaranya adalah KPU dan Bawaslu daerah, bagaimana format, mekanisme yang demokratis tersebut.
“Itu kita serahkan melalui local wisdom, kearifan politik lokal dimana daerah yang satu pasti berbeda dengan daerah yang lain. Apakah musyawarah mufakat, dipilih oleh tokoh-tokoh adat, dipilih langsung dan lain-lainnya sesuai dengan budaya dan kearifan lokal daerah,” jelas Agun.
Di forum sama, Pengamat Politik Abdul Hakim MS mengkritisi putusan MK yang sering kali membuat norma baru yang bukan merupakan kewenangannya. Namun norma baru putusan MK itu sebenarnya merupakan wewenang DPR RI yang seharusnya tidak ada dalam suatu perkara yang ditangani MK.
“Kewenangan MK harusnya hanya aspek yudisial, MK hanya interpretator bukan pembentuk norma baru. Nah, persoalannya MK saat ini sering membuat norma baru. Termasuk ambang batas untuk pencalonan kepala daerah,” ungkap Abdul Hakim.
Penulis : Hardianto
Editor : Oka Suryawan



