Singaraja, balipuspanews.com — Polisi berhasil membekuk Gusti P (39) pelaku penganiayaan dilakukan terhadap korban Kadek Suardana (39) warga Lingkungan Jineng Dalem, Gilimanuk, Jembrana pada Selasa (16/1) kemarin.
Informasi dihimpun, pelaku Gusti P merupakan sopir ditangkap di kediamannya pada Rabu (17/1) di Desa Petemon, Kecamatan Seririt, Buleleng.
Pasca ditangkap, kini Polisi masih memintai keterangan tersangka Gusti P untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Seizin Kapolres Buleleng, Kapolsek Seririt, Kompol Loudwiyk Tapilaha, membenarkan jika Gusti P sudah diamankan anggotanya.
“Ya, pelaku (Gusti P) sudah kami tangkap. Saat ini masih menjalani proses hukum sebagai konsekuensi tindakannya melakukan penganiayaan,” kata Kompol Loudwiyk dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (17/1) sore.
Selain membekuk pelaku, pihaknya saat masih memintai keterangan sejumlah saksi-saksi terkait dengan kasus rebutan penumpang berujung penganiayaan tersebut.
“Kami tengah meminta keterangan saksi-saksi yang melihat peristiwa penganiayaan itu. Kalau ancaman hukumannya, pelaku kami jerat dengan tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan, ya Pasal 351 KUHP dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara” pungkasnya.
Sebelumnya, gara-gara rebutan penumpang Gusti P yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum jurusan Singaraja-Gilimanuk menghajar korban sesama sopir Kadek Suardana pada Selasa (16/1) kemarin.
Penganiayan terjadi lantaran Gusti P merasa calon penumpangnya diserobot oleh korban Suardana.
Tak hanya melakukan penganiayaan, pelaku bahkan melakukan pengerusakan hingga kaca mobil Isuzu warna merah jurusan Singaraja-Gilimanuk bernopol DK 9044 UE pecah.