Jumat, April 26, 2024
BerandaDenpasarPelaku Usaha dan Masyarakat Denpasar Dapat Relaksasi Penundaan Pembayaran Pajak Daerah

Pelaku Usaha dan Masyarakat Denpasar Dapat Relaksasi Penundaan Pembayaran Pajak Daerah

DENPASAR, balipuspanews.com- Pandemi Covid-19 yang masih terjadi sampai saat ini sejak diumumkan pertama kali pada awal bulan Maret 2020 memberikan dampak terhadap perekonomian di Kodya Denpasar, salah satunya membuat omzet para pelaku usaha menjadi turun.

Untuk itu Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah kembali memberikan relaksasi pungutan pajak daerah untuk para pelaku usaha dan masyarakat umum.

Hal ini dilaksanakan sebagai bentuk keprihatinan serta kepedulian pemerintah atas dampak penurunan perekonomian Kodya  Denpasar akibat pandemi Covid-19.

Kepala Bapenda Kota Denpasar, Dewa Nyoman Semadi saat diwawancarai, Kamis (26/8/2021) mengatakan, pandemi Covid-19 yang mewabah saat ini dampaknya sangat dirasakan oleh pelaku usaha dan masyarakat sebagai wajib pajak.

Selain itu, penerapan PPKM hingga kini menyebabkan omzet pelaku usaha menurun.

Karenanya, Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah kembali memberikan relaksasi pungutan pajak daerah untuk para pelaku usaha dan masyarakat umum.

“Relaksasi pajak daerah yang diberikan dalam bentuk penundaan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),” ujar Dewa Semadi.

Pihaknya menjelaskan, kebijakan penundaan pembayaraan pajak ini tertuang dalam Surat Edaran Wali kota Denpasar Nomor : 973/10585/BPDKD.

BACA :  Sekda Adi Arnawa Hadiri HUT ke-43 Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana

Dimana, kebijakan ini diterbitkan sebagai stimulus berupa perpanjangan penetapan jatuh tempo pembayaran.

Sehingga diharapkan mampu memberikan keringanan kepada wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2 sesuai jangka waktu yang sudah ditentukan tanpa mengajukan permohonan.

“Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) jatuh tempo pembayaran pajaknya sebelumnya tanggal 31 Agustus 2021 menjadi 24 Desember 2021,” jelasnya.

Dewa Semadi berharap masyarakat dapat memanfaatkan perpanjangan jatuh tempo ini dengan baik. Dengan demikian pelaku usaha dan masyarakat memiliki jangka waktu yang lebih panjang dalam memenuhi kewajibannya.

“Kontribusi pajak daerah selama ini menjadi tulang punggung penerimaan Kota Denpasar. Pandemi yang terjadi saat ini sudah pasti akan mempengaruhi realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun ini. Tentunya kita berharap wabah Covid-19 cepat berlalu, sehingga kita bisa melaksanakan aktivitas seperti biasa kembali,” ujarnya.

Untuk diketahui, sejumlah kebijakan relaksasi sebelumnya sudah dikeluarkan untuk mengurangi dampak yang dirasakan oleh wajib pajak. Hal ini diharapkan dapat membantu meringankan pelaku usaha dan masyarakat dalam membayar pajak.

Penulis : Gde Candra
Editor : Oka Suryawan

BACA :  Kwartir Cabang Badung Gelar Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML) Tahun 2024
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular