
DENPASAR, balipuspanews.com-Kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan masih kurang di Kota Denpasar. Pada Senin (13/12/2021) tim yustisi Kota Denpasar masih menemukan sebanyak 41 tidak taat prokes.
Kali ini tim yustisi kegiatan menyasar Jalan Angsoka Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan
penertiban kali ini pelanggar yang terjaring hari ini lebih banyak yang tidak menggunakan masker.
Dari jumlah yang melanggar sebanyak 6 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 35 orang di sanksi denda karena tidak menggunakan masker.
“Sebagai efek jera para pelanggar prokes juga diberikan sanksi fisik berupa pus up di tempat,” kata Sayoga.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, setiap penertiban orang yang terjaring mengaku tidak menggunakan masker karena jarak tempuh dari rumahnya sangat dekat, selain itu ada juga yang mengaku lupa.
Dengan demikian setiap penertiban pihaknya selalu mengingatkan masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan. Salah satunya menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.
Penulis: Gde Candra
Editor: Oka Suryawan