Pelanggar Prokes Masih Ditemukan di Peguyangan Kangin Denpasar

Sidak masker di Jalan Padma, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar, Rabu, (12/1/2022).
Sidak masker di Jalan Padma, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar, Rabu, (12/1/2022).

DENPASAR, balipuspanews.com– Tim yustisi Kota Denpasar masih mendapati pelanggar protokol kesehatan dalam sidak masker di Jalan Padma, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar, Rabu (12/1/2022).

Dalam sidak ini sebanyak 16 orang pelanggar berhasil dijaring tim yustisi.
Mereka diberikan sanksi administrasi berupa hukuman push up maupun menghafal sila dalam pancasila.

Salah satu pelanggar yang diminta untuk menghafal pancasila malah tak hafal. Awalnya perempuan ini terlihat lancar mengucapkan sila pertama hingga ketiga.

Namun pada sila keempat ia terlihat kebingungan dan beberapa kali mencoba mengulangnya.

Petugas pun membantu pelanggar tersebut untuk menghafalkan pancasila.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan dalam sidak ini tidak ada pelanggar yang didenda.

Baca Juga :  Penancapan Keris Pusaka Puncaki Peringatan ke-117 Perang Puputan Badung

Namun mereka hanya diberikan peringatan dan sanksi administrasi.

“Ada yang kami suruh menyanyikan lagu Indonesia Raya, push up dan menghafal Pancasila,” kata Sudarsana saat ditemui dilokasi.

Sudarsana menambahkan, sesuai aturan jika ada yang tidak menggunakan masker dan tidak membawa masker akan didenda Rp 100 ribu.

Sementara bagi yang membawa masker namun penggunaannya tidak tepat akan diberikan sanksi administrasi.

Ia pun mengatakan, semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa. Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih.

“Saya tidak mengerti, apakah mereka benar lupa, atau memang nyari alasan untuk mengelak saja. Dan kebetulan sekarang pas ada razia dia kena. Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan baru dalam masa pandemi,” katanya.

Baca Juga :  Kunjungi DPRD Kota Bandung, Sekretariat DPRD Badung Sharing Kehumasan dan Kerjasama Media

Ia mengatakan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.

Denda yang masuk ini dimasukan ke kas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.

Penulis: Gde Candra
Editor: Oka Suryawan