TABANAN, balipuspanews.com – Beberapa tahun terakhir, dalam momentum-momentum tertentu digelar yadnya yang bersifat massal. Seperti ngaben, metatah, mebayuh, melukat, tiga bulanan, dan beberapa yadnya lainnya.
Salah satu momen penting untuk pelaksanaan yadnya yang bersifat massal ini adalah pada hari Saniscara Keliwon wuku Wayang atau pada rahina suci Tumpek Wayang.
Umumnya, disaat Tumpek Wayang ini, pesraman atau sebuah yayasan bernuansa kehinduan menggelar yadnya massal berupa penglukatan atau prosesi manusa yadnya lainnya.
Lalu, apakah dimungkinkan digelarnya yadnya massal di tengah pandemi covid-19 ini. Terlebih dilakukan diwilayah atau kabupaten yang terbilang zona merah?
Ketua Majelis Desa Adat Kabupaten Tabanan Drs. I Wayan Tontra, MM., Kamis (07/1/2021), secara tegas mengatakan itu merupakan sebuah pelanggaran. Mengingat masing-masing desa adat di Bali sudah memiliki perarem terkait dengan penanganan atau pencegahan covid-19.
“Masing-masing desa adat sudah memiliki perarem yang secara khusus mengatur tentang penanganan covid-19. Perarem tersebut juga sudah dilegitimasi oleh Dinas Pemajuan Adat Provinsi Bali,” ungkapnya.
Terkait dengan perarem tersebut, Tontra yang juga Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Tabanan ini mengatakan, maka misalnya ada sebuah lembaga seperti pesraman atau yayasan yang menyelenggarakan prosesi yadnya yang bersifat massal maka itu termasuk pelanggaran. Pihak desa adat yang mewilayahi lembaga tersebut wajib memberikan sanksi.
Lebih jauh Tontra mengatakan, semua pihak baik individu maupun kelembagaan harus menghormati himbauan pemerintah terkait pelaksanaan protokol kesehatan.
Termasuk menunda sementara perhelatan yadnya yang dilakukan secara massal karena sangat berpotensi terjadinya kerumunan dan meluasnya penyebaran covid-19.
“Dalam situasi seperti ini, saya menghimbau seluruh masyarakat untuk bersabar dan menunda sementara perhelatan yadnya yang digelar secara massal,” sebutnya.
Tontra menambahkan, krama dan prejuru masing-masing desa adat agar mentaati perarem terkait pencegahan covid-19. Seluruh krama juga dimintanya mentaati himbauan PHDI Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali terkait pelaksanaan yadnya dalam situasi covid-19 ini.
Penulis : Ngurah Arthadana
Editor : Oka Suryawan