Pelanggaran Lalu Lintas, Lima Pengendara Motor Kena Tilang

- Advertisement -
- Advertisement -

DENPASAR, balipuspanews.com – Dalam upaya menegakkan ketertiban berlalu lintas, Polsek Denpasar Barat menggelar kegiatan hunting pelanggaran lalu lintas (lalin) kasat mata di Simpang Buagan Jl. Imam Bonjol – Jl. Teuku Umar Barat pada Rabu (8/1/2025) siang. Hasilnya, anggota Polantas menilang 5 pengendara motor.

Razia ini dipimpin oleh Kanit Lantas AKP Ni Ketut Madriani, S.H., bersama anggotanya. Kegiatan penindakan ini menyasar berbagai pelanggaran yang sering terjadi di simpang Buagan, Denpasar. Meliputi pengendara yang tidak menggunakan helm sesuai standar (SNI), tanpa dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan tanpa membawa kelengkapan surat kendaraan berupa STNK maupun SIM, menggunakan knalpot brong, serta melanggar marka pembatas jalan.

Selama kegiatan berlangsung, petugas Polantas melakukan penindakan tegas dengan memberikan sanksi tilang terhadap lima jenis pelanggaran. Yakni, 1 pengendara tanpa membawa surat kendaraan bermotor dan 4 pengendara tanpa helm.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 4 STNK dan 1 sepeda motor,” ujar Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W, S.H, S.I.K.,pada Kamis (9/1/2025).

BACA :  Bali Bidik Tuan Rumah WCD 2031, Koster Dukung Proses Bidding PERDOSKI

Ia menegaskan, penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem hunting ini akan kontinyu dilaksanakan secara rutin untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya.

“Untuk pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, tanpa kaca spion, tanpa TNKB, bonceng tiga, knalpot brong, langsung kami lakukan penindakan berupa sanksi tilang. Hal ini untuk meningkatkan kesadaran pengendara kendaraan bermotor akan peraturan lalulintas serta menekan angka fatalitas lakalantas,” pungkasnya.

Penulis : Kontributor Denpasar 

Editor : Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular