JAKARTA, balipuspanews.com- Persetujuan terhadap pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme tertahan di DPR. Pemerintah tak bisa mengesahkan peraturan tanpa persetujuan DPR.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan dalam kondisi darurat atau extra ordenary, persetujuan DPR dapat diabaikan. Apalagi pelibatan sebagai alat pertahanan negara TNI untuk mendukung tugas-tugas Polri selaku alat keamanan negara tidak ada yang menentangnya.
“Jadi, tak ada yang menentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme ini. Begitu juga perpres dalam kondisi darurat (extra ordenary), itu boleh tidak dikonsultasikan dengan DPR,” tegas anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani dalan diskusi bertama “Teror di Sigi, Bagaimana Nasib Perpres TNI” di Media Center Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/2020).
Untuk diketahui, pemerintah telah merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Tugas TNI dalam mendukung Polri mengatasi aksi terorisme. Draf itu disebut telah diserahkan kepada DPR September lalu untuk dibahas bersama-sama. Namun pembahasannya hingga kini belum tuntas.
Persoalan ini kemudian menjadi polemik menyusul kasus terorisme di Sigi, Sulawesi Tengah.
Arsul mengatakan meski UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan bahwa pengerahan kekuatan militer oleh Presiden harus mendapat persetujuan DPR. Dengan pertimbangan bahwa berbagai bentuk ancaman terhadap negara itu merupakan otoritas negara. Seperti operasi Tinombala.
Namun, menurut Wakil Ketua MOR RI ini menjelaskan apabila mengacu UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme maka perpres tidak perlu dikonsultasi dengan DPR.
Lebih jauh, Arsul menjelaskan skema, standar maupun parameter terorisme dan ancaman negara sebenarya ditentukan bersama oleh BNPT yang selama ini dibawah wadah Polri dan pelaksananya adalah Polri dan TNI.
Prosedur dan mekanisme dibuat atas sebuah pemahaman karena memang tidak semua tindak pidana teroris dapat ditangani Polri. “Karena tidak semua bisa ditangani oleh kepolisian. Apalagi, terorisme itu terkait dengan ISIS atau jaringan organisasi internasional,” jelas Arsul yang juga Sekretris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Senada, Anggota Komisi I DPR Effendy Simbolon mengatakan perpres dan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme itu tak perlu dikonsultasikan dengan DPR RI. Sebab, tindakan biadab teroris itu sudah berulang-ulang dilakukan, tapi tidak juga selesai di Poso tersebut.
“Saya kira ini butuh politicall will pemerintah. Mau menuntaskan atau tidak? Pemerintah harus bertindak tegas dan tak perlu konsultasi dengan Komisi I, II dan II DPR RI,” katanya.
Menurut Effendi, terorisme ini sudah menelan ratusan bahkan ribuan jiwa yang tak berdosa, ini ekstra ordenary crime. Apalagi terkait dengan ideologi ISIS sehingga Presiden RI memiliki kewenangan untuk mengerahkan kekuatannya seperti Polri dan TNI untuk menghadapi aksi terorisme tersebut.
“Jadi, tak perlu dikonsultasikan dengan DPR. Jangan sampai kita hanya menjadi pemadam kebakaran. Tak pernah tuntas dalam menyelesaikan kejahatan kemanusiaan itu,” kata politisi PDI Perjuangan ini.
Penulis : Hardianto
Editor : Oka Suryawan