SEMARAPURA, balipuspanews.com-Kejaksaan Negeri Klungkung menjatuhkan hukuman satu bulan penjara dan denda Rp500 ribu kepada terdakwa pemelihara penyu yang dilindungi secara ilegal.
Hal itu terkait keputusan PN Semarapura nomor 79/PID.B/LH/PN SRP tanggal 6 Januari 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap/inkrakcht, sesuai dengan dakwaan kasus pelanggaran Konservasi sumber daya Alam hayati dan ekosistem.
Diketahui terdakwa memelihara sebanyak 3 penyu berjenis Lekang (Lepidochelys olivacea) yakni, dua ekor Penyu Lekang betina ukuran lebar karapas 16 cm dan satu ekor Penyu Lekang betina dengan ukuran panjang cm.
Penyu hasil sitaan itu dilepas liarkan Kejari Klungkung ke habitat aslinya di Pantai Watu Klotok, Kecamatan Gelgel, Kabupaten Klungkung, Selasa (25/1/2022).
Kasi Intel Kejari Klungkung W Erandi Kurnia Rachman, mengatakan karena pelanggaran tersebut, terdakwa Pekak Lendon alias Pekak Jumpai berhadapan dengan kasus hukum hingga dituntut diajukan di PN Klungkung.
“Putusan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga barang bukti dikembalikan kehabitatnya,” ujarnya.
Erandi Kurnia menjelaskan kasus ini terbongkar ketika petugas kepolisian Resort Klungkung memperoleh laporan dari masyarakat pada Selasa 7 September 2021 bahwa terdakwa Pekak Jumpai diketahui memelihara dan memiliki hewan yang dilindungi, tanpa hak dan tanpa ijin.
Akibatnya terdakwa divponis satu bulan penjara dan denda Rp500 ribu. Terdakwa dipersalahkan melanggar pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.
Saat pelepasan barang bukti berupa Penyu Lekang, Jaksa Penuntut umum didampingi Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Kantor Balai Konservasi sumber Daya alam Provinsi Bali Sulistyo Widodo.
Penulis: Roni
Editor: Budiarta