JAKARTA, balipuspanews.com – Demi mewujudkan Indonesia Emas 2045, DPR RI berkomitmen mendukung program kerja pemerintah yang akan mengarahkan Indonesia keluar dari negara middle income trap menuju negara industri, negara maju dan seterusnya.
Untuk tujuan itu, Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) kembali masuk dalam agenda pembahasan DPR RI, setelah sempat tertunda di periode sebelumnya.
“Ini tentu dibutuhkan banyak hal antara lain dukungan dari sektor energi, dan kita melihat bahwa terkait dengan tuntutan kebutuhan pemenuhan energi saat ini tidak semata-mata kita memenuhi kebutuhan energi itu sendiri, tetapi juga harus mampu menjawab tantangan global,” ucap Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema “RUU EBT Kembali Dibahas, Menanti Energi Terbarukan Sebagai Solusi Energi” di Ruang PPIP Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/ 2025).
Menurut Bambang, pembahasan RUU EBT menjadi prioritas Komisi XII DPR RI, sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ia meyakini RUU ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8%. Dengan target pembangunan 107 GW energi dalam 15 tahun ke depan, di mana 75% di antaranya berasal dari energi baru terbarukan. Karenanya, ia menilai RUU EBT sebagai langkah strategis dalam memastikan ketahanan energi nasional dan menjawab tantangan global menuju Net Zero Emission.
“Sebenarnya, pembahasan RUU EBT sebelumnya sudah hampir rampung pada periode 2019-2024 di Komisi VII DPR RI. Namun, karena alasan teknis, pembahasannya harus dilanjutkan ke periode saat ini,” sebut Bambang.
Ia juga menekankan bahwa regulasi ini sejalan dengan visi pemerintahan Prabowo-Gibran dalam mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8% agar Indonesia bisa keluar dari jebakan pendapatan menengah (middle income trap) dan menjadi negara industri maju.
“Selain sebagai strategi ketahanan energi, RUU EBT juga bertujuan untuk menjawab tantangan global, khususnya komitmen Indonesia terhadap Net Zero Emission. Hal ini semakin relevan dengan proyeksi kebutuhan energi Indonesia yang diperkirakan mencapai 107 GW dalam 15 tahun ke depan, dengan 75 GW berasal dari sumber energi baru terbarukan,” tuturnya lagi.
Dalam kaitannya dengan kebijakan energi nasional, Komisi XII DPR RI juga telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kebijakan Energi Nasional. PP ini memberikan landasan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan strategis terkait pemenuhan energi.
Selain itu, Komisi XII DPR RI, juga terus berkoordinasi dengan PT. Perusahan Listrik Negara (PLN), dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan implementasi bauran energi baru terbarukan sesuai target.
Lebih lanjut, Bambang menekankan bahwa RUU EBT juga mendukung agenda hilirisasi dan industrialisasi nasional. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan transisi energi menuju sumber yang lebih ramah lingkungan bisa berjalan efektif dan mendukung kemandirian bangsa dalam sektor energi.
“Dengan berbagai urgensi tersebut, saya optimistis pembahasan RUU EBT akan segera diselesaikan agar Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dalam memanfaatkan energi baru terbarukan untuk pembangunan nasional yang berkelanjutan,” ujar politisi Partai Golkar itu.
Di tempat sama, Anggota Komisi XII DPR RI Totok Daryanto mengakui potensi energi terbarukan sangat luar biasa. Indonesia, katanya memiliki kecukupan energi panas, energi bayu hydro, juga energi dari panas matahari yang selalu bersinar setiap hari.
“Tapi saya kira sudah paham semua bahwa semua yang kita ceritakan energi terbarukan ini semua adalah barang yang memerlukan teknologi tinggi dan mahal. Dan kita terus terang memang belum terlalu siap kalau dalam waktu yang cepat itu untuk beralih atau menyediakan energi terbarukan seperti potensi yang kita miliki itu,” terangnya.
Ia juga menekankan pentingnya tata kelola energi yang perlu diformulasikan di dalam undang-undang. Misalnya tentang Net Zero Edition. Dalam komunitas global, Indonesia harus taat pada kepentingan bersama dengan semua negara di dunia. Bahwa Indonesia memiliki komitmen menciptakan energi yang bersih tidak ada pencemaran, pemanasan global dan lain sebagainya.
Tetapi, di sisi lain Indonesia juga harus memperhitungkan tentang kondisi atau keadaan Indonesia itu sendiri.
“Maka kita mesti punya kebijakan yang menurut saya kebijakan campuran lah. Yaitu antara kita mengejar zero emission dengan kepentingan-kepentingan dalam negeri untuk kemajuan ekonomi kita,” terang politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Ia mencontoh, kalau Indonesia.memiliki terget mengejar pertumbuhan ekonomi 8% maka hampir tidak masuk akal kalau energi yang digunakan semua menggunakan energi yang terbarukan. Karena dari sisi teknologi dan dari sisi biaya itu jatuhnya sangat mahal.
Saat ini saja, kata Totok, Indonesia mash mengandalkan batubara karena tapi sekarang ini batubara lebih banyak di ekspor ini. Totok berharap kebijakan ekspor batubara mesti dipertimbangkan lagi. di luar negeri untuk yang kecil itu sangat besar dan energi yang paling murah sebenarnya ada dari batubara.
“Kalau kita di Indonesia menekankan agar tidak ada emisi dengan mengurangi penggunaan batubara, berpindah pada energi terbarukan apakah ekonomi kita mampu? Itu pertanyaannya,” tanya Totok.
Oleh karena itu, yang penting dari rencana revisi UU EBT nanti adalah bahwa perlunya dirumuskan di dalam memilih jenis teknologi dan target-target yang akan kita capai.
“Kita perlu punya pertimbangan-pertimbangan yang bijak pada kepentingan Indonesia,” tegas Totok.
Pengamat Energi, Kurtubi menekankan kebijakan energi yang pro-investasi serta pengelolaan sumber daya yang optimal, termasuk pemanfaatan energi nuklir, dapat menjadi solusi jangka panjang bagi ketahanan energi Indonesia.
Kurtubi mengungkapkan bahwa sejak dirinya masih berada di Komisi VII DPR RI (sekarang Komisi XII DPR RI), RUU EBT telah menjadi wacana yang tak kunjung mendapat kepastian hukum.
“Saya mendukung agar undang-undang ini segera disahkan. Ini sudah dibahas sejak lama, sementara dunia terus mengalami peningkatan suhu akibat emisi karbon tinggi,” ujarnya.
Menurutnya, batubara yang selama ini menjadi tulang punggung energi di Indonesia memiliki dampak besar terhadap perubahan iklim global. Oleh karena itu, diperlukan peralihan ke energi terbarukan seperti tenaga surya, angin, dan nuklir agar Indonesia tidak tertinggal dalam upaya global menuju netralitas karbon.
Selain isu energi terbarukan, Kurtubi juga menyoroti kebijakan terkait minyak dan gas (migas). Ia menilai bahwa Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 masih menjadi penghambat investasi karena membebankan pajak kepada investor bahkan sebelum produksi dimulai.
“Sistem yang ada sekarang tidak menarik bagi investor. Undang-undang ini perlu segera direvisi agar produksi migas nasional bisa meningkat,” katanya seraya menekankan perlunya pengelolaan sumber daya energi yang lebih berpihak pada kepentingan negara dan masyarakat.
Dengan cadangan uranium dan torium yang besar, Indonesia memiliki potensi untuk mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) sebagai solusi jangka panjang dalam ketahanan energi.
“Kita harus mendorong pemerintah untuk segera mendeklarasikan industri nuklir nasional, karena ini adalah masa depan energi bersih yang berkelanjutan,” tambahnya.
RUU EBT diharapkan menjadi langkah konkret dalam mendukung transisi energi di Indonesia, memastikan keberlanjutan lingkungan, serta meningkatkan ketahanan energi nasional. Keputusan pemerintah dalam mengesahkan regulasi ini akan menjadi penentu arah kebijakan energi di masa depan.
Penulis : Hardianto
Editor : Oka Suryawan



