Pembalakan Liar Terjadi di Wilayah TNBB, Dua Orang Asal Banyuwangi Diamankan

Kedua pelaku pembalakan hutan di Kawasan TNBB saat di hadapkan kepada awak media
Kedua pelaku pembalakan hutan di Kawasan TNBB saat di hadapkan kepada awak media

BULELENG, balipuspanews.com – Pihak kepolisian hutan Mapolres Buleleng berhasil mengamankan dua dari empat pelaku pembalakan hutan asal Banyuwangi.

Pembalakan tersebut terjadi di Wilayah Taman Nasional Bali Barat (TNBB) terjadi pada Selasa (29/12/2020), kejadian itu diketahui berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/11/XII/2020/BALI/RES BLL/SEK GRGK, TGL 29 DESEMBER 2020 yang dilaporkan petugas TNBB.

Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto menerangkan kronologis awal bermula dari petugas TNBB yang saat itu sedang melakukan patroli di sekitar kawasan hutan yang masuk dalam TNBB Zona Rimba tidak sengaja menemukan beberapa orang yang sedang menebang kayu.

Tanpa basa basi akhirnya para petugas TNBB tersebut langsung berkordinasi terkait temuan itu ke Mapolsek Grokgak guna dilakukan penangkapan.

Menerima laporan tersebut akhirnya pihak kepolisian mendatangi TKP, sesampainya di lokasi keempat pelaku yang sadar dengan kedatangan para petugas akhirnya melarikan diri kedalam hutan. Namun sial dua pelaku yakni T,60, dan IP,19, gagal melarikan diri.

“Kami hanya berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku penebang, namun sisanya lagi 2 orang berhasil melarikan diri, saat ini kami sudah berkoordinasi dengan Polres Banyuwangi terkait kedua pelaku yang sudah masuk DPO,” terangnya, Rabu (20/01/2021).

Tak hanya itu, Ia menambahkan beberapa barang bukti berhasil diamankan seperti sebuah gergaji tangan yang dibungkus dengan kain berwarna hijau gagang warna putih, sebuah gergaji tangan yang dibungkus dengan kain berwarna putih gagang warna hitam, sebuah mesin tempel merk honda warna putih 13 PK, sebuah kemudi perahu, sebuah dayung, sebuah jirigen warna putih, 78 batang kayu pahit panjang 2 meter dengan diameter keliling 10-20 sentimeter, dan sebuah perahu warna orange tua katir berwarna biru.

“Dalam kasus ini pengambilan kayu pahit ini ya jelas melanggar aturan, serta pasal yang disangkakan 40 Ayat (1) Atau Pasal 40 Ayat (2) JO Pasal 33 Ayat (3) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” imbuhnya.

Saat disinggung terkait status pencarian dua pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini pihak kepolisian mengaku telah berkoordinasi intens dengan Mapolres Banyuwangi. Sementara hasil penyelidikan awal pelaku yang ditangkap mengaku baru pertama kali. Namun untuk DPO atas nama A dan H ini pihaknya menduga lebih dari dua kali.

“Kita masih intens lakukan koordinasi dengan polres banyuwangi sesuai alamatnya bahkan kita sudah DPO, mudah mudahan bisa segera kita tangkap,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala TNBB, Agus Ngurah Krisna Kepakisan berharap kepada setiap masyarakat agar tetap mendukung kelestarian kawasan konservasi seperti taman nasional, sebab keberadaannya dan manfaatnya begitu penting untuk kehidupan. Sehingga hal ini harus tetap dijaga dengan baik dan dilindungi.

“Jadi kami mengharapkan bahwa masyarakat kemudian semua bisa mendukung kelestarian kawasan konservasi karena konservasi seperti taman nasional itu sudah memberikan manfaat luar biasa,” tutupnya.

Penulis : Nyoman Darma 

Editor : Oka Suryawan