Jumat, Maret 29, 2024
BerandaDenpasarPembawa Sabu 496 gram dari Aceh Dituntut 17 Tahun Penjara

Pembawa Sabu 496 gram dari Aceh Dituntut 17 Tahun Penjara

DENPASAR, balipuspanews.com- Supriadi, 38, kurir sabu lintas provinsi jaringan Aceh yang kedapatan membawa sabu seberat 496,93 gram netto di dalam sol sandal di Pengadilan Negeri Denpasar, dituntut selama 17 tahun penjara.

Pria asal Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Saksi, Kabupaten Lhokseumawe, Aceh didakwa JPU dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, perbuatan pria yang sehariannya bekerja sebagai petani di kampungnya ini berhasil diendus oleh petugas BNNP Provinsi Bali pada 18 Agustus 2019 di Hotel The Airport Hotel & Recindent Jalan Elang No.5, Tuban, Kuta, Badung.

“Menyatakan terdakwa telah melawan hukum menguasai dan menyediakan narkotika sebagai perantara. Memohon majelis hakim menghukum terdakwa pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar subsider satu tahun penjara,” sebut Jaksa I Dewa Gede Anom Rai,SH, Kamis (19/12/2019).

Dihadapan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adyana Dewi,SH.MH, pihak terdakwa melalui kuasa hukum dari Pusbakum Peradi Denpasar menyatakan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang lanjutan.

BACA :  Kalapas Kerobokan Sebut Tidak Ada Korban Jiwa Saat Insiden Kebakaran Bangunan Blok Tirta Gangga

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan kasus yang menimpa Supriadi berawal saat dirinya dihubungi oleh temannya bernama Don (DPO) pada Sabtu 17 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 Wib.

Saat itu, Don meminta Supriadi untuk membawa sabu ke Bali dengan modus disembunyikan di dalam sol sandal dan akan diserahkan ke seseorang bernama Coy di Denpasar pada 18 Agustus 2019.

Dia pun menemui Don dan menerima sepasang Sandal merks GATS yang didalam solnya sudah diisi sabu.

” Supriadi juga diberi tiket pesawat Lion Air berserta uang saku,” imbuhnya.

Keeseokan harinya pada pukul 08.00 wib, Supriadi dengan menumpangi Bus menuju Bandara Medan lalu sekitar pukul 09.00 WIB pesawat yang ditumpanginya berangkat dan sempat transit di Bandara Majalengka Bandung.

Tiba di Bali sekitar pukul 15.00 Wita lalu mencari taxi untuk mengantarnya ke tempat penginapan di Hotel The Airport Hotel & Recindent. Setiba di Hotel, Supriadi  memesan kamar No.208 dan setelah masuk kamar langsung menelpon Coy untuk mengambil pekat sabu.

BACA :  Banyak Ditemukan Kesalahan Penulisan Surat-surat, ASN Pemprov Bali Diberi Sosialisasi Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia

Disaat terdakwa sedang menunggu kedatangan Coy, sekitar pukul 16.45 WITA ada orang yang mengetuk pintu kamar. Rupanya, yang datang bukan Coy melainkan petugas dari BNNP Bali.

“Petugas berhasil mengamankan sepasang sandal yang didalamnya berisi sabu masing-masing seberat 248,46 gram dan 248, 47 gram, dan uang tunai sebesar Rp 3 juta,” sebut Jaksa.(jr/tim/bpn)

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular