GIANYAR, balipuspanews.com – Menekan mobilitas masyarakat pada saat PPKM darurat diberlakukan, pintu masuk ke Kabupaten Gianyar disekat secara rapat dan ketat. Pengguna jalan yang tidak memiliki tujuan dan kepentingan tidak jelas, wajib putar balik.
Secara serentak, Selasa (6/7/2021) pagi, Petugas Gabungan yang dipimpin oleh Polres Gianyar melaksanakan penyekatan di pintu keluar masuk Gianyar.
Untuk menekan mobiltas masyarakat, pengguna jalan yang melintas pun diperiksa secera ketat. Selain memastikan protokol kesehatan dilaksanakan, tujuan pengguna jalan pun harus jelas dan dipastikan ada urgenitasnya. Alhasil, masyarakat yang tidak memiliki tujuan yang jelas dipaksa putar balik.
“Dalam penyekatan ini, kami batasi arus keluar masuk. Khusus bagi masyarakat yang memiliki tujuan yang kami nilai mendesak, berkaitan dengan pelayanan serta distribusi komoditi pangan, kami persilahkan melintas,” ungkap Kabag Sumda Polres Gianyar selaku Kasatgas IV Ops Amannusa II Kompol I Ketut Suartika Adnyana yang memimpin penyekatan di Jalan Raya Batubulan, Sukawati.
Ditegaskan, dalam penyekatan ini secara selektif pihaknya perioritas tujuan warga masyarakat melaksanakan perjalanan. Karena itu, pihaknya memeriksa surat atau kartu vaksinasi Covid-19 masyarakat. Bila belum divaksinasi walaupun tidak memiliki riwayat penyakit maka diharapkan untuk segera melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat.
Sementara di daerah Payangan, penyekatan dipusatkan di depan Pos Penyekatan PPKM Darurat Polsek Payangan.
Kapolsek Payangan, AKP I Putu Agus Ady Wijaya yang ditemui di lokasi penyekatan menyebutkan, dalam kegiatan ini pihaknya membatasi serta mengendalikan mobilitas penyebaran Covid-19.
“Kami melaksanakan kegiatan penebalan dalam mendukung kebijakan pemerintah yaitu pembatasan mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat,” jelasnya.
Lanjutnya, sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) Nomor : 15 Tahun 2021, penyekatan dilakukan untuk membatasi dan mengendalikan mobilitas masyarakat.
“Masyarakat yang kami dapati keluar rumah, kami tanya tujuannya. Jika tidak penting, darurat, kritikal dan essensial, maka akan kami perintahkan untuk balik ke rumahnya masing-masing,” tegasnya.
Pada kesempatan ini, dirinya memohon kerjasama dari masyarakat agar selalu disiplin dalam menjaga protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yaitu 5M-nya sudah menjadi kewajiban.
“Dalam penetapan PPKM Darurat ini, intinya pembatasan mobilitas masyarakat. Kami harap masyarakat mematuhi secara bersama-sama untuk menekan penyebaran Covid-19,” wantinya.
Penulis : Ketut Catur
Editor : Oka Suryawan



