Pembuang Bayi di Desa Tista Ditangkap, Bayi Sempat Ditaruh Digudang Sebelum Dibuang

Tersangka pembuangan bayi di Desa Tista, Kecamatan Busungbiu saat dihadapkan kepada awak media
Tersangka pembuangan bayi di Desa Tista, Kecamatan Busungbiu saat dihadapkan kepada awak media

BULELENG, balipuspanews.com – Jajaran Satreskrim Polres Buleleng akhirnya berhasil mengungkap siapa pelaku yang tega membuang bayi disebuah gang yang ada di Banjar Dinas Munduk Tengah, Desa Tista, Kecamatan Busungbiu, Buleleng pada hari Kamis tanggal 3 Juni 2021 pukul 05.30 WITA lalu.

Bahkan faktanya setelah dilahirkan dengan kondisi sudah tak bernyawa di kamar mandi, bayi tersebut sempat dimandikan sebelum disimpan di almari yang ada di gudang rumahnya serta keesokan harinya akan dibuang di depan gang.

Infomasi pengungkapan tersangka berawal dari hari hasil interview yang dilakukan terhadap saksi-saksi, olah TKP serta didukung barang bukti berupa satu buah tas kresek plastik berwarna hitam, satu buah tas belanja berwarna hijau, satu potong celana pendek warna merah, empat potong tisu yang berisi lumuran darah, satu buah plastik pembungkus pembalut wanita warna putih dan satu buah pisau yang dipergunakan pelaku untuk memotong tali ari-ari. Akhirnya penyelidik kemudian menaruh kecurigaan terhadap seorang perempuan yang tinggalnya masih disekitar TKP berinisial Ni Putu RS,22.

Baca Juga :  Rumah Sakit, Faskes, dan Nakes Diingatkan Tidak Diskriminasi kepada Pasien BPJS Kesehatan

Bermodalkan hal itu, akhirnya tersangka yang tidak menolak menjalani pemeriksaan medis kemudian diperiksa tim dokter. Dari hasil pemeriksaan medis yang dilakukan serta hasil pemeriksaan visum et revertum terungkap bahwa tersangka ternyata memiliki ciri-ciri telah mengalami persalinan sekira 1 sampai 7 hari.

Kemudian pihak kepolisian yang telah menerima hasil itu langsung mendalami serta melakukan penyelidikan lebih dalm hingga akhirnya tersangka mengakui dengan sebenarnya bahwa telah melahirkan sendirian didalam kamar mandi rumahnya yang pada saat itu dalam keadaan tidak ada penghuni kecuali dirinya.

“Benar kronologisnya seperti itu menurut pengakuan tersangka, kemudian agar tidak diketahui melahirkan akhirnya Rabu jam 21.30 Wita bayi tersebut ditaruh didepan gang rumahnya,” jelas Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.I.K.,M.H kepada awak media, pada Senin (7/6/2021) siang.

Baca Juga :  Erling Haaland Raih Penghargaan Pemain Muda Terbaik dan Pemain Liga Inggris Terbaik

Akibat perbuatannya akhirnya Ni Putu RS disangka telah melanggar pasal Pasal 181 KUHP yang berbunyi Barang siapa mengubur, menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian dan kelahiran orang itu dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan.

“Untuk hasil pemeriksaan kenapa tangan bayi tersebut hilang dan penyebab kematiannya masih kami lakukan visum dan hasilnya belum kami dapatkan,” imbuhnya.

Saat disinggung terkait kenapa tersangka bisa hamil AKBP Sinar mengatakan bahwa dari hasil interview dengan tersangka diakui bahwa kehamilannya dilakukan dari hasil berhubungan dengan mantan pacarnya yang memiliki status belum terikat pernikahan.

“Untuk sementara kita akan menggali lebih dalam terkait kasus ini, dan bagaimana terkait pertanggungjawaban terhadap kasus ini dari mantan pacar tersangka,” tandasnya.

Baca Juga :  Air Terjun Siraman, Surga Tersembunyi di Banyuatis

Penulis : Nyoman Darma 

Editor : Oka Suryawan