Pembukaan Rapat Paripurna DPRD Kota Denpasar, Wali Kota Jaya Negara Sampaikan Dua Ranperda

Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa pada Pembukaan Rapat Paripurna DPRD Kota Denpasar, yang dipimpin Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede bersama Wakil Ketua DPRD Anak Agung Ketut Asmara Putra berlangsung di Gedung DPRD Denpasar
Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa pada Pembukaan Rapat Paripurna DPRD Kota Denpasar, yang dipimpin Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede bersama Wakil Ketua DPRD Anak Agung Ketut Asmara Putra berlangsung di Gedung DPRD Denpasar

DENPASAR, balipuspanews.com
Rapat Paripurna Ke-22 Masa Persidangan Ke III DPRD Kota Denpasar dibuka Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede bersama Wakil Ketua DPRD Anak Agung Ketut Asmara Putra bertempat di Gedung DPRD Denpasar, Selasa (19/9/2023).

Dalam kesempatan tersebut Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun 2024 dan Ranperda Tentang Pengelolaan Sampah.

Hadir dalam pembukaan sidang tersebut Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Forkopimda Kota Denpasar, Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, dan kepala OPD Pemkot Denpasar.

Dalam pidatonya, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan Rancangan  target-target Pendapatan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2024 dirancang sebesar Rp1,97 triliun lebih. Jumlah ini terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dirancang sebesar Rp 1,07 triliun lebih, dan Pendapatan Transfer dirancang sebesar Rp 886,87 milyar lebih.

Baca Juga :  Sikapi Pemalsuan KTP, DPRD Badung Dukung Disdukcapil Lakukan Langkah Hukum

Sementara Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dirancang sebesar Rp2,20 triliun lebih. Jumlah tersebut terdiri atas Belanja Operasi dirancang sebesar Rp1,80 triliun lebih, Belanja Modal dirancang sebesar Rp168,22 miliar lebih, Belanja Tidak Terduga dirancang sebesar Rp28,89 miliar lebih, dan Belanja Transfer dirancang sebesar Rp199,29 miliar lebih.

Dimana, kata Jaya Negara, dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 terjadi defisit sebesar Rp 227,71 miliar lebih yang akan ditutupi dari Penerimaan Pembiayaan Daerah yang bersumber dari perkiraan SILPA Tahun 2023 sebesar Rp 227,71 miliar lebih.

“Demikian gambaran secara umum mengenai belanja untuk membiayai seluruh kegiatan pembangunan di Tahun 2024 baik yang bersifat prioritas maupun penunjang dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan,” ujarnya.

Baca Juga :  Dermaga Apung Dipasang di Pantai Lovina

Lebih lanjut Jaya Negara menyampaikan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan sampah yang melibatkan segenap komponen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengelola sampahnya. Dalam mendukung penanganan sampah dari sumber, pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah memberikan bantuan hibah pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kota Denpasar.

Sebanyak, 3 tiga TPST telah diselesaikan pembangunannya oleh Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Kota Denpasar. Yakni TPST Kesiman Kertalangu, TPST Tahura dan TPST Padangsambian Kaja. Dalam rangka akselerasi operasional TPST tersebut kiranya perlu dilakukan langkah-langkah penguatan baik dari sisi regulasi maupun sistem kerja penyelenggaraan pengelolaan sampah darisumbernya hingga ke TPST, untuk mempercepat penghentian penanggulangan sampah melalui sistem sanitary landfill.

Jaya Negara menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah ini disusun sebagai bentuk kepastian hukum untuk melegitimasi penyelenggaraan pengelolaan sampah di Kota Denpasar. Hal ini guna mempercepat perubahan budaya prilaku masyarakat untuk bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan melalui pemilahan sampah dari sumber penghasil sampah di rumah tangga, serta memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku pelanggaran pengelolaan sampah.

Baca Juga :  Luar Biasa! Pemkab Buleleng Raih BKN Awards 2023

“Untuk itu kolaborasi antara legislatif sebagai perwakilan komponen masyarakat dan eksekutif sebagai pemrakarsa sangat diperlukan untuk menyempurnakan Ranperda ini sehingga nantinya dapat diberlakukan secara optimal dan mampu menanggulangi permasalahan sampah di Kota Denpasar secara signifikan,” ujarnya.

“Saya mengharapkan koreksi yang konstruktif dalam pembahasan nanti, sehingga apa yang kita rumuskan akan memberikan hasil yang terbaik bagi kelangsungan pembangunan Kota Denpasar yang kita cintai,” imbuh Jaya Negara.

Penulis: Gde Candra
Editor: Oka Suryawan