Kamis, Maret 28, 2024
BerandaDenpasarPembunuh Nomor Tiga, Kecelakaan Bermotor Paling Tinggi

Pembunuh Nomor Tiga, Kecelakaan Bermotor Paling Tinggi

DENPASAR, balipuspanews.com – Jasa Raharja Cabang Bali mencatat kecelakaan lalu lintas atau lakalantas merupakan pembunuh nomor tiga setelah TBC dan penyebab utama kematian anak-anak usia 10 – 24 tahun. Dalam setiap jam, 3 orang meninggal dunia sia-sia karena lakalantas.

Demikian disampaikan Kepala Jasa Raharja Cabang Bali Abubakar Aljufri, Rabu (22/12/2021) saat menggelar Media Gathering di Renon, Denpasar.

Jumlah kecelakaan usia pelajar yang tinggi menjadi tantangan baginya untuk melakukan edukasi agar tidak berkendara jika belum memiliki SIM.

“Meski demikian belum memiliki SIM, namun negara menjamin kecelakaan yang menyebabkan korban pelajar/mahasiswa,” jelasnya.

Korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan, 62,5% keluarganya mengalami kemiskinan dan korban yang mengalami luka berat, 20% keluarganya mengalami kemiskinan dan 48% korban adalah usia produktif yaitu 20-49 tahun.

Jumlah korban berdasarkan jenis kendaraan penyebab kecelakaan terbesar adalah sepeda motor sebesar 76%, kedua truk angkutan barang sebesar 11,73%.

Sementara karyawan swasta merupakan profesi tertinggi menerima santunan kecelakaan lalu lintas yaitu sebesar 31,88%, kedua pelajar/mahasiswa sebesar 26,83%, buruh petani sebesar 13,41%, wiraswasta sebesar 9,04%, Polri/Abri/PNS sebesar 3,09%.

BACA :  Rayakan Lebaran di Kampung Halaman, Polresta Denpasar Gelar Mudik Gratis

Di masa pandemi Covid-19, kecelakaan di jalan raya juga mengalami penurunan.

“Ini karena mobilitas masyarakat menurun,” jelasnya. Berdasarkan data Jasa Raharja tahun 2017 sebanyak 2.131 kasus, tahun 2018 sebanyak 2.486 kasus, tahun 2019 sebanyak 2.682 kasus, tahun 2020 sebanyak 2.068 kasus, tahun 2021 sebanyak 1.738 kasus.

“Santunan yang diserahkan tahun 2017 sebesar Rp 34,6 miliar, tahun 2018 sebesar Rp 47,2 miliar, tahun 2019 sebesar Rp 51,4 miliar, tahun 2020 sebesar Rp 40, 2 miliar, tahun 2021 hingga November, santunan yang diserahkan Rp 31,5 miliar,” beber dia.

Meski kerap menjadi dilema karena pajak kendaraan bermotor memberikan pendapatan pajak bagi negara namun disisi lain jumlah kendaraan di Indonesia yang terlalu banyak juga memberikan dampak negatif bagi masyarakat terutama masyarakat yang belum memiliki surat ijin mengemudi sehingga berpotensi mengalami kecelakaan.

Untuk itu ke depan ia akan menyasar kantong – kantong wilayah yang menjadi penyumbang kecelakaan tertinggi untuk diberikan sosialisasi keamanan berkendara.

Terlepas dari kewajiban membayar santunan kepada korban kecelakaan, Abubakar mengaku tahun ini mengalami penurunan pendapatan 40% baik dari angkutan laut, angkutan udara dan angkutan darat.

BACA :  Ketua Dewan Minta Pembangunan Pariwisata Agar Dikelola dengan Baik

“Pendapatan kita yang turun dari angkutan umum darat karena angkutan pariwisata terhenti, tidak ada penumpang, turunnya 40% pendapatan kita di sektor pendapatan UU Nomor 33 tahun 1964 dari iuran wajib angkutan umum darat dan laut. Sedangkan pendapatan dari samsat, masih normal,” pungkas pejabat asal Jambi ini.

Penulis: Budiarta

Editor: Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular