Selasa, April 16, 2024
BerandaDenpasarPemegang Izin Usaha Tambang Harus Setor Dana Jaminan

Pemegang Izin Usaha Tambang Harus Setor Dana Jaminan

Denpasar, balipuspanews.com – Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (Minerba) DPRD Provinsi Bali, melakukan pembahasan atas Ranperda ini di Gedung Dewan, Kamis (30/3). Pembahasan yang turut dihadiri Karo Hukum, Kadis Tenaga Kerja dan ESDM dan Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bali itu, berlangsung alot.

Alotnya pembahasan Ranperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, salah satunya karena draf rancangan yang disodorkan oleh eksekutif, belum mengakomodir ketentuan dalam Perda Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi. Di antaranya terkait penyelamatan lingkungan serta wilayah yang diperbolehkan dan tidak untuk melakukan penambangan.

Yang terjadi saat ini, penambangan galian C di Bali lebih banyak mengambil tempat pada daerah-daerah kemiringan sampai 90 derajat. Kondisi ini pun menjadi catatan Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Bali Ketut Kariyasa Adnyana, dalam pembahasan Ranperda tersebut kali ini.

Menurut Kariyasa Adnyana, Ranperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan perlu mengakomodir Perda RTRW, mengingat usaha penambangan berdampak besar pada kerusakan lingkungan. Karena itu, paling tidak dalam Ranperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan diatur khusus terkait dana jaminan yang wajib disetor pemegang izin usaha tambang untuk merehabilitasi lingkungan pasca-penambangan.

BACA :  Sempat Berkeliaran Tak Pakai Baju Lewati Jalur Mobil di Tol Bali Mandara, Bule Ini Diamankan PJR Ditlantas Polda Bali

“Karena itu disarankan agar selain mengakomodir ketentuan RTRW, pemegang izin usaha penambangan ini nantinya juga diharapkan menyerahkan dana jaminan untuk mereklamasi lingkungan yang rusak,” kata Kariyasa Adnyana.

Dalam pembahasan kali ini, belum ditentukan berapa besarnya dana jaminan yang harus diserahkan oleh pemegang izin usaha penambangan. Begitu pula halnya dengan yang akan mengelola dana jaminan tersebut, belum disepakati.

Pansus Ranperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan DPRD Provinsi Bali mengusulkan, detail dana jaminan itu nantinya dimasukkan dalam Perda, bukan dalam Peraturan Gubernur (Pergub). “Kita usulkan dana jaminan diatur secara detail dalam Perda, tetapi berapa nilainya masih belum pasti dan ini kita masih kaji,” ujar Kariyasa Adnyana.

Politisi PDIP asal Buleleng itu menambahkan, dana jaminan ini bukanlah pendapatan yang harus masuk ke daerah. Namun, dana ini dipakai sebagai jaminan bila pengusaha tambang atau galian C dianggap merusak lingkungan atau telah selesai memanfaatkan wilayah yang dijadikan tempat penambangan. Dana jaminan ini nanti dipakai untuk merevitalisasi bekas galian.

BACA :  Tabrak Truk yang Sedang Parkir, Pemotor Suzuki Tewas Kecelakaan

“Kami sendiri belum mengetahui secara pasti selama ini dana jaminan yang diserahkan pengusaha galian C di Karangasem. Namun dikabarkan, banyak pengusaha galian yang sudah menyerahkan jaminan di Karangasem kepada Pemkab,” pungkas Kariyasa Adnyana, yang juga anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali.

(M Susanto)

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular