JAKARTA, balipuspanews.com – Pemerintah memutuskan tidak memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk Natal dan Tahun Baru (Nataru) di semua wilayah.
Pembatalan PPKM 3 untuk Nataru direspon positif Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet). Namun, diperlukan komunikasi dan sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah agar masyarakat tidak abai dan lengah dalam disiplin dan penegakan protokol kesehatan.
Untuk itu, pembatasan kegiatan tetap harus ada dengan penyesuaian mengikuti kondisi daerah setempat. Pemda diminta tetap mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.
“Sikap pemerintah pusat yang membatalkan pemberlakuan PPKM level 3, namun tetap ada pembatasan khusus pada periode Nataru. Sehingga, diharapkan seluruh pemerintah daerah dapat menyesuaikan ketentuan peraturan,” ucap Bamsoet di Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Bamsoet meminta pemerintah daerah dapat memahami dan menindaklanjuti Instruksi menteri dalam negeri tersebut, dengan menyesuaikan aturan yang ada dengan pembatasan khusus saat periode Nataru, agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Mengingat, kebijakan pencegahan Covid-19 memerlukan sinergi antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” sebut Bamsoet.
Penulis : Hardianto
Editor : Oka Suryawan