
JAKARTA, balipuspanews.com – Pemerintah Indonesia mengumumkan larangan masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia untuk sementara mulai 1 hingga 14 Januari 2021 ke depan.
“Rapat kabinet terbatas 28 Desember 2020 memutuskan menutup sementara masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia dari tanggal 1 sampai 14 Januari 202,” tegas Menteri Luar Negeri RI, Retno L. Marsudi dalam konferensi pers secara virtual dari Kantor Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/12/2020).
Dalam penjelasan yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Negara itu, Menlu Retno menjelaskan keputusan pemerintah tersebut diambil untuk mengantisipasi masuknya varian baru virus penyebab Covid-19 dari South Wales, Inggris, yang kabarnya menular lebih cepat dari virus corona.
“Saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus Covid-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat,” imbuhnya.
Namun, kebijakan ini dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas. Pejabat negara asing bersangkutan boleh keluar masuk dari dan ke wilayah Indonesia dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 sangat ketat.
Warga asing yang tiba di Indonesia pada hari ini hingga tanggal 31 Desember 2020, masih diizinkan masuk dengan ketentuan hasil tes Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif dari negara asalnya yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan.
Selain itu, tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia juga harus terbukti negatif. Jika kedua tes PCR WNA tersebut negatif tersebut, masih ada syarat ketentuan lagi yaitu WNA bersangkutan diminta karantina wajib selama lima hari.
Ketentuan ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang dari luar negeri, dengan ketentuan tes PCR yang sama.
Menlu Retno menjelaskan sesuai ketentuan UU Nomor 6 tahun 2011 pasal 14, warga Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia. Aturan bagi WNI adalah harus melampirkan hasil RT-PCR yang berlaku 2×24 jam. Setelah sampai di Indonesia, WNI tetap harus kembali melakukan tes serupa.
WNI yang hasil tesnya negatif akan dikarantina selama lima hari. Begitu masa karantina berakhir, maka WNI akan dites lagi.
“Apabila hasil negatif, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan,” terang Menlu Retno.
Penulis : HardiantoÂ
Editor : Oka Suryawan