Jumat, Maret 29, 2024
BerandaGianyarPemerintah Tetapkan HET Minyak Goreng, Polisi Gencar Lakukan Himbauan kepada Pedagang

Pemerintah Tetapkan HET Minyak Goreng, Polisi Gencar Lakukan Himbauan kepada Pedagang

GIANYAR, balipuspanews.com – Ditetapkannya harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah dengan keputusan Permendag Nomor 11 tahun 2022 disikapi pihak kepolisian. Seperti dilakukan Polsek Sukawati, Rabu (25/5/2022), yang mendatangi pasar pasar tradisional yang ada di wilayah Sukawati.

Dengan membagi 12 tim personel yang di pimpin masing-masing Perwira Pengendali (Padal) dan Kordinator masing-masing Bhabinkamtibmas desa setempat, serta personel “Kring Polri” Polsek Sukawati melakukan himbauan dan ceking terhadap harga minyak goreng curah dipasaran dengan sasaran 4 kios disetiap pasar tradisional.

Kapolsek Sukawati Kompol I Made Ariawan mengatakan, petugas melakukan pengecekan harga minyak goreng curah di warung-warung kios dalam pasar terpantau harga mengalami selisih tipis dari harga yang ditetapkan kisaran rata-rata setiap pedagang Rp. 15.000,-/liter dan Rp. 18.000,-/Kg, sesuai PERMENDAG No. 11 Tahun 2022 menghimbau kepada pedagang agar menjual minyak sesuai HET dari pemerintah.

“Sejalan dengan kegiatan tersebut Jelang Hari Raya Galungan yang sudah dekat petugas Polsek Sukawati cegah kenaikan harga yang terlalu tinggi sehingga masyarakat tidak merasa terbebani dengan kebutuhan akan minyak goreng terlebih saat hari raya kebutuhan akan minyak goreng meningkat, antisipasi para pedagang tidak menaikan harga minyak goreng terlalu tinggi,” ujarnya.

BACA :  Komite III DPD RI: 7 Isu di Sektor Pariwisata Tantangan yang Harus Mampu Ditangani

Para pedagaang menerima himbauan dan kebijakan pemerintah terkait penjualan harga eceran tertinggi minyak goreng curah.

“Namun para pedagang mengatakan akan menghbiskan stok lama mereka untuk penyesuaian ke harga yang baru, dan bersedia ditempelkan selebaran himbauan oenetaoan harga di kios mereka masing-masing,” tandasnya.

Penulis : Ketut Catur

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular