Pemilu 2024 Masing-masing Kecamatan di Buleleng Jadi Satu Dapil

Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana
Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana

BULELENG, balipuspanews.com – Penetapan berapa jumlah daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Buleleng akhirnya diumumkan Senin (6/2/2023) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) lewat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum 2024.

Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana menyampaikan bahwa KPU Buleleng sudah melakukan pengusulan berkaitan dengan jumlah dapil ke KPU-RI sekitar November 2022.

Akan tetapi sebelum diusulkan KPU melakukan sosialisasi penataan Dapil dan meminta pendapat terhadap sejumlah elemen masyarakat termasuk perwakilan dari masing-masing partai politik (Parpol) di Kabupaten Buleleng.

Baca Juga :  Aplikasi Teori, Mahasiswa FPar Unud Ikuti Penelitian Lapangan di Jembrana

Sehingga menghasilkan tiga buah opsi yakni opsi pertama enam Dapil yang dimana Kubutambahan dan Tejakula menjadi satu Dapil, Gerokgak dan Seririt menjadi satu Dapil, Busungbiu dan Banjar menjadi satu Dapil, dan tiga Kecamatan lainnya seperti Buleleng, Sawan, Sukasada masing-masing satu Dapil.

Pilihan kedua yakni ada tujuh Dapil yang dimana Busungbiu dan Seririt digabung menjadi satu dapil, Tejakula dan Kubutambahan satu dapil, sedangkan sisa lima Kecamatan masing-masing satu Dapil.

Lalu opsi ketiga yakni dari jumlah sembilan Kecamatan yang ada di Kabupaten Buleleng masing-masing ada satu Dapil. Lantas dari ketiga opsional itu jumlah kursi legislatif yang diperebutkan jumlahnya tetap ada 45 kursi.

Baca Juga :  Tim Debat FH Unud Juara I Kompetisi LDRH

“Hasil penetapan KPU-RI sesuai PKPU nomor 6 tahun 2023 tentang Dapil anggota DPR dari pusat hingga Kabupaten/Kota. Kabupaten Buleleng itu ada 9 Dapil dengan 45 kursi. Untuk Provinsi tetap Dapil 5 dengan 12 Kursi,” ungkap Dudhi saat ditemui, Rabu (8/2/2023).

Adapun rincian kursi untuk dimasing-masing Dapil di Pemilu 2024 yakni Dapil Satu Kecamatan Buleleng dengan 8 kursi, Dapil Dua Kecamatan Sawan dengan 5 kursi, Dapil Tiga Kecamatan Kubutambahan dengan 4 kursi, Dapil Empat Kecamatan Tejakula dengan 4 kursi, Dapil Lima Kecamatan Gerokgak dengan 6 kursi, Dapil Enam Kecamatan Seririt dengan 5 kursi, Dapil Tujuh Kecamatan Busungbiu dengan 3 kursi, Dapil Delapan Kecamatan Banjar dengan 5 kursi, dan Dapil Sembilan Kecamatan Sukasada dengan 5 kursi.

Baca Juga :  Waspada, Kasus Remas Payudara Terjadi di Buleleng

Dengan telah ditetapkannya jumlah Dapil, maka KPU Kabupaten Buleleng untuk ke depannya akan bersiap-siap melaksanakan tugas sesuai dengan instruksi dari pusat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.

Kemudian dalam waktu dekat KPU Buleleng akan melaksanakan Kirab peringatan 1 tahun menjelang Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari mendatang.

“Kita akan berjalan sesuai tahapan yang ada apapun itu pasti kami laksanakan tergantung instruksi pimpinan (KPU-RI/red),” pungkasnya.

Penulis : Nyoman Darma 

Editor : Oka Suryawan