
SEMARAPURA, balipuspanews.com – Dengan adanya gelontoran dana bantuan Pemprov Bali kepada Pemerintah Kabupaten Klungkung, membuat pemotongan honor tenaga kontrak dan TPP ASN Pemkab Klungkung dibatalkan.
Rencana pemotongan gaji tenaga kontrak Pemkab klungkung dicetuskan pada sidang Paripurna Maraton DPRD Klungkung, pada Selasa (25/8) lalu, yang membahas tentang Nota Kesepakatan bersama KUA PPAS induk tahun anggaran 2021 dan APBD perubahan tahun anggaran 2020.
Dimana pada sidang tersebut Pemkab Klungkung berencana memotong Honor tenaga kontrak sebesar Rp 200 ribu perbulan, dan Tunjangan Penghasilan Pegawai PNS Pemkab Klungkung yang direncanakan dipotong selama 6 bulan.
Dalam penjelasannya Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom menyebutkan pembatalan pemotongan gaji tenaga kontrak berhasil dilakukan, setelah Pemerintah Provinsi Bali memberikan dana kepada Pemerintah Kabupaten Klungkung berupa Dana Bagi Hasil (DBH) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali sebesar Rp. 32 milyar.
Lebih lanjut Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, SH menyadari disisi lain Pemkab Klungkung memerlukan dana untuk mengatasi situasi pandemi Covid-19. Dirinya mengaku bersyukur tenaga kontrak bisa diselamatkan dari pemotongan termasuk tunjangan TPP ASN yang rencananya 6 bulan bisa diciutkan menjadi hanya 4 bulan saja.
“Kita sudah sepakati keputusan itu secara bersama, dengan mengajak Bupati Klungkung, Sekda, TAPD, hingga Pimpinan di DPRD Kabupaten Klungkung dan Badan Anggaran di DPRD Kabupaten Klungkung terkait dengan posisi gaji tenaga kontrak hingga TPP PNS,” ujar Anak Agung Gde Anom, SH.
Disebutkan juga oleh Gung Anom yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Klungkung ini mengungkapkan keputusan bersama ini bisa dilakukan setelah Pemerintah Provinsi Bali pada tanggal 24 Agustus 2020 sore memberikan informasi kepadanya terkait adanya dana transfer Bagi Hasil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali yang nilainya mencapai Rp. 32 milyar.
Disamping itu dalam pandangan umum Fraksi di Dewan juga menyuarakan ketidak setujuannya dalam menyikapi rencana pemotongan gaji Tenaga Kontrak yang dilakukan oleh eksekutif.
Seperti yang disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Klungkung, Sang Nyoman Putrayasa dalam Rapat Paripurna Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2020 yang mengatakan bahwa rencana awal Bupati untuk memotong pendapatan Tenaga Kontrak Daerah sebesar Rp 200 ribu merupakan ide yang mengakibatkan pegawai kontrak sudah jatuh ditimpa tangga.
“Sehubungan dengan itu kami fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Klungkung memandang Saudara Bupati mengabaikan Kebijakan Pusat yaitu memberikan subsidi bagi masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta. Walaupun hal ini urung dilakukan sebagai akibat ketidaksetujuan pihak DPRD, tetapi fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Klungkung berharap kedepan agar saudara Bupati selalu memperhatikan kebijakan pusat pada setiap ide-ide yang akan di tuangkan,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan anggota Fraksi Partai Hanura DPRD Klungkung, Putu Sri Handayani bahwa terhadap rencana pemotongan gaji bagi tenaga kontrak yang akhirnya tidak jadi dilakukan, kami di Fraksi Hanura mengapresiasi perjuangan Badan Anggaran dan Pimpinan DPRD Klungkung ini.
Dalam paparannya di sidang Paripurna DPRD Klungkung, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengungkapkan dalam perubahan KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama, pendapatan daerah dirancang menurun sebesar 151 milyar rupiah lebih dari APBD induk sebesar 1,24 triliyun rupiah lebih menjadi 1 triliun rupiah lebih.
Penurunan ini terjadi di semua kelompok pendapatan daerah meliputi PAD, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Bupati Suwirta menyadari kebijakan yang diambilnya adalah dengan mengurangi belanja pegawai sebesar 60 milyar rupiah lebih yang meliputi, rasionalisasi belanja gaji PNS sesuai kebutuhan dan menurunkan TPP ASN sebesar 50 persen selama 4 bulan yang sudah dilakukan sejak penerimaan TPP bulan Juni 2020, dan pengurangan anggaran belanja hibah kepada badan/lembaga/organisasi sebesar 50 persen, atau 14,9 milyar rupiah lebih.
Penulis/Editor : Roni/Oka Suryawan