Pemohon SKCK Naik 100 Persen Pasca Dibukanya Pendaftaran CPNS

Para pelamar mengurus SKCK

KARANGASEM, balipuspanews.com – Pasca resmi dimulainya proses pendaftaran calon Pegawai Negeri Sipil pada Senin (11/11/2019), jumlah pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Karangasem alami peningkatan.

SKCK merupakan salah satu syarat yang wajib dimiliki oleh para peserta yang ingin mendaftarkan dirinya sebagai calon pegawai negeri sipil.

Menurut AKP. I Nengah Sukarena yang membidangi bagian pengurusan SKCK di Polres Karangasem, peningkatan jumlah pemohon SKCK memang mulai terjadi pada hari Senin kemarin tepat saat mulainya dibuka pendaftaran CPNS.

“Ya peningkatan jumlah pemohon mulai terjadi kemarin, dimana jumlahnya meningkat hingga 20 pemohon dari hari – hari biasa,” kata Sukarena dikonfirmasi Rabu (13/11/2019).

Biasanya, dihari – hari biasa, jumlah pemohon SKCK hanya rata – rata berjumlah 15 sampai 20 setiap harinya hanya saja pasca dibukanya pendaftaran CPNS pemohon SKCK di Polres Karangasem meningkat hingga 100 % menjadi 40 orang bajkan jumlah tersebut juga berpotensi bisa bertambah.

“Perhari ada sekitar 40 pemohon, sekitr 20 pemohon SKCK diantaranya untuk keperluan CPNS sementara sisanya untuk suasta,” ujar Sukarena.

Sementara itu, bagi yang ingin membuat SKCK, cukup datang keruang pelayanan publik Polres Karangasem dengam membawa persyaratan berupa fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Ijazah Terakhir, Sidik Jari, Mengisi Kartu TIK serta pas photo 4×6 berlatar warna merah sebanyak 4 lembar. (suar/bpn/tim)