Penanganan Rabies di Buleleng, 40 Desa Sudah Tetapkan Perdes

Kadis PMD Kabupaten Buleleng, Nyoman Agus Jaya Sumpena
Kadis PMD Kabupaten Buleleng, Nyoman Agus Jaya Sumpena

BULELENG, balipuspanews.com – Kasus rabies yang memakan korban sebanyak 13 orang dari Januari – Desember 2022 di Buleleng, membuat pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mendorong desa-desa untuk segera menetapkan Peraturan Desa (Perdes) untuk mengurangi adanya kasus baru.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng Nyoman Agus Jaya Sumpena mengatakan kewenangan terkait penanganan rabies memang bukan tanggungjawab dari PMD, akan tetapi pihaknya selaku yang menaungi 148 Desa/Kelurahan terus mendorong agar bagaimana Perbekel segera menyusun Perdes tentang penanganan rabies.

Hal tersebut guna mencegah terjadinya kembali kasus yang sama dengan jumlah lebih banyak.

“Kita terus dorong desa untuk segera menyusun Perdes tentang penanganan rabies supaya kasus yang sama tidak terjadi lagi atau bertambah banyak, berkaitan dengan draf Perdes juga sudah kita berikan,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (20/1/2023).

Kadis Agus Jaya Sumpena menyebutkan sampai saat ini berdasarkan catatan dari DPMD sudah ada sekitar 40 desa yang telah membuat Perdes tentang rabies.

Namun begitu dikatakan Agus desa lainnya sudah berproses dalam pembuatan Perdes, sebab dalam prosesnya sangat bergantung pada Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam musyawarah desa untuk penetapan Perdes tentang penanganan kasus rabies.

“Sampai saat ini sudah ada 40 desa sudah membuat Perdes, yang belum membuat mereka (Desa) sudah terus berkonsultasi dengan kita dan sudah diproses tentu mereka akan melihat mana yang skala prioritas,” imbuhnya.

Sekedar diketahui, tepat pertengahan Desember 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng kedatangan perwakilan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan diterima langsung PJ Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana.

Dalam pertemuan itu dibahas tentang penanganan rabies yang sudah menyebabkan 13 warga Buleleng meninggal dunia.

Kemudian pada audiensi itu Pemkab Buleleng pun diberi batas waktu (deadline) untuk segera mengatasi penyakit mematikan itu maksimal selama tiga bulan kedepan.

Penulis : Nyoman Darma 

Editor : Oka Suryawan 

Redaksi | Pasang Iklan | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Privacy Policy | Copyright | About Us
Member of
Exit mobile version