Jumat, April 26, 2024
BerandaNewsPenangkapan Nurhadi Pintu Masuk Bongkar Mafia Peradilan

Penangkapan Nurhadi Pintu Masuk Bongkar Mafia Peradilan

 

JAKARTA, balipuspanews.com- Komisi III DPR RI mengapresiasi kerja jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkanah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono pada Senin malam (1/6/2020). Penangkapan tersebut patut diapresiasi karena kasus Nurhadi dianggap termasuk dalam kategori ‘profil tinggi’.

“Apalagi Nurhadi dipersepsikan sebagai ‘orang kuat’ yang sulit disentuh penegak hukum. Bahkan Saat ini masih menjadi pejabat utama MA RI. Terlebih untuk memerika anggota Brimob yang menjadi pengawal di rumah Nurhadi saja KPK kesulitan,” sebut Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, Selasa (2/6/2020).

Untuk diketahui perburuan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, berakhir setelah tersangka kasus korupsi di lingkungan lembaga tertinggi peradilan itu buron sejak Februari 2020. Nurhadi merupakan salah satu tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016.

Arsul berharap KPK tidak berhenti pada kasus yang menyebabkan Nurhadi menjadi tersangka saja. Tetapi dapat mengambil kasus Nurhadi menjadi pintu masuk untuk membahas kasus – kasus suap di dunia peradilan yang selama ini dipersepsikan oleh masyarakat sebagai praktik mafia peradilan.

BACA :  Hingga Akhir April 2024, Korban DBD di Karangasem Tercatat 240 Kasus

Menurut Arsul, jika KPK berhasil mengembangkan kasus Nurhadi maka ini akan membantu dunia peradilan untuk mendapatkan kepercayaan tidak hanya dari masyarakat, tetapi juga dari dunia bisnis dan investor termasuk investor asing.

Arsul mengatakan ikhtiar-ikhtiar Mahkamah Agung dan lembaga peradilan jajarannya di bidang pelayanan publik yang melibatkan berproses perkara dari tingkat pertama sampai di tingkat MA RI akan mendatangkan apresiasi yang lebih besar dalam praktik2-praktik suap yang dapat dilakukan dari peradilan dunia.

“Nah, untuk itu tidak heran jika banyak elemen masyarakat berharap KPK tidak berhenti dalam kasus Nurhadi ini pada dugaan suap yang menyebabkannya menjadi tersangka,” kata Arsul yang juga Wakil Ketua MPR RI.

Di sisi lain kepada Nurhadi, ia juga berharap jika mau bekerja sama, kooperatif, untuk membongkar kasus-masalah yang terkait mafia peradilan yang selama ini membahas lebih banyak elemen masyarakat, maka Nurhadi layak mendapat bantuan untuk mendapatkan keringanan hukum tertentu.

“Kita semua mengharapkan kepercayaan baik dari lingkungan dalam negeri maupun dunia luar thd peradilan kita terus meningkat, dan salah satunya dengan memastikan bahwa praktik suap tidak ada lagi dalam proses peradilan kita,” tegas Arsul.

BACA :  Kolaborasi LPEI dan Diaspora Indonesia Buka Akses Pasar Ribuan Produk UKM Indonesia ke Kanada

Penulis/Editor : Hardianto

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular