Selasa, Maret 19, 2024
BerandaDenpasarPencabul Kakak-Beradik Masih Diburu Polisi

Pencabul Kakak-Beradik Masih Diburu Polisi

DENPASAR, balipuspanews.com -I Wayan Carik (25), pelaku pencabul kakak beradik yakni Kadek A (10) dan Ni Wayan S (13) hingga kini belum tertangkap. Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar sudah memburunya ke Karangasem, namun pelaku sudah kabur.

“Kami sudah mengejarnya ke Karangasem, tapi dia tidak ada disana. Dia sudah kabur,” beber Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, belum lama ini.

Kompol Arta mengakui pihaknya masih kesulitan mencari bukti petunjuk terkait kasus tersebut, selain kasusnya sudah lama terjadi yakni tahun 2018 hingga Januari 2019. Meski demikian, pihaknya akan terus menyelidiki secara bertahap.

“Sulit memang karena kejadiannya sudah lama. Masih kami dalami dulu,” beber mantan Kapolsek Kuta Utara ini.

Sementara itu, terbongkarnya kasus pencabulan terhadap kakak adik yakni Kadek A dan Ni Wayan S, bermula adanya telpon dari pelaku I Wayan Carik. Pelaku terus-menerus menghubungi korban Kadek A. Kesal anaknya terus dihubungi pelaku, orang tua korban marah besar. “Setiap hari pelaku menelpon terus ke korban sehingga orang tuanya marah,” ujar Kompol Arta.

BACA :  Warung Makan Jawa Timur Terbakar, Terdengar Ledakan Tabung Gas

Akibatnya, handphone sang anak dibanting dan kartu sim card dipatah-patahkan, agar tidak bisa lagi berkomunikasi. Setelah kejadian itu, muncul informasi terbaru dari adik iparnya bahwa tidak hanya kadek A yang dicabuli oleh pelaku, tapi juga kakanya, Ni Wayan S.

Tidak terima kedua anaknya dicabuli, orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar, pada Jumat (17/5) dinihari lalu. Sejumlah lokasi sudah digeledah polisi termasuk di Karangasem, namun jejak I Wayan Carik menghilang.

Seperti diberitakan, Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar saat ini tengah memburu I Wayan Carik (25) yang diduga mencabuli kakak beradik anak dibawah umur, berinisial Kadek A (10) dan Ni Wayan S (13). Pelaku asal Karangasem ini dilaporkan ke polisi terkait kasus pencabulan yang terjadi di rumah kos Jalan Sadasari Kuta, tahun 2018 dan Januari 2019 silam.

Pelaku yang sudah dianggap sebagai saudara itu masuk ke kamar Kadek A dan merayu untuk memegang-megang kemaluannya. Sedangkan terhadap Ni Wayan S, pelaku memasukkan kemaluannya saat tertidur. Kedua pelajar itu tidak berani mengadukan pencabulan kepada orang tuanya, karena takut diancam oleh pelaku yang tinggal di Banjar Dinas Padang Sari Kubu Karangasem tersebut. (Pl/bpn/tim)

BACA :  Pusdiklatpassus Kopassus Batujajar Tebar Kebahagiaan, Bagikan 500 Takjil di Bulan Ramadhan
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular