
BULELENG, balipuspanews.com – Polsek Kubutambahan berhasil menangkap kedua tersangka pencurian perhiasan di Puskesmas Pembantu Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng yang sekaligus difungsikan sebagai rumah dinas korban Bidan Ni Ketut Anggi Desi Ariani,33, bersama keluarga.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian itu baru diketahui oleh korban bersama suami Gede Aryawan,43, tepatnya Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 21.00 WITA. Dimana saat itu keadaan rumah kebetulan kosong lantaran seluruh penghuni rumah sedang ada upacara keagamaan di Desa Bebetin.
Sesampainya pasutri itu di rumah, ternyata sudah didapati laci penyimpanan emas yang ada di ruang praktek dalam keadaan terbuka dan rusak. Korban yang penasaran apa yang sudah terjadi lalu mengecek laci tersebut dan setelah dicek semua perhiasan emas yang ada didalam sudah hilang.
Adapun barang yang berhasil dibawa kabur diantaranya sebuah gelang emas, empat buah kalung emas, dua cincin, dua pasang anting (giwang) dan dua buah liontin dengan total kerugian diperkirakan sekitar Rp 40 Juta.
“Kita menerima laporan dari suami korban Rabu (25/1/2023) jika sejumlah perhiasan yang sebelumnya ditaruh di laci rumahnya telah hilang diduga dicuri. Mendengar itu saya langsung lakukan penyelidikan bersama Kanit Reskrim untuk menggali informasi lebih jelas terkait dugaan pencurian di Puskesmas,,” ungkap Kapolsek Kubutambahan AKP I Ketut Suparta, S.H., M.H, Senin (30/1/2023).
Berselang tiga hari usai kejadian pencurian tepatnya Jumat (27/1/2023) dengan berbekal keterangan terhadap sejumlah saksi serta melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP), pihak kepolisian lantas mendapatkan info bahwasannya ada salah seorang warga di Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan berinisial Komang EK diduga melakukan sebuah transaksi penjualan emas kepada seorang pemuda bernama AR,24, asal Banjar Dinas Munduk Kunci, Desa Tegalinggah, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Polisi pun akhirnya tidak tinggal diam dan Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 05.00 WITA dini hari dilaksanakan pencarian terhadap Komang EK di Desa Bontihing dan terduga pelaku berhasil dibekuk di rumahnya sedangkan pembeli emas yaitu terduga pelaku AR diamankan bersama sepasang giwang yang telah dibeli dari terduga pelaku saat keliling di Desa Bontihing.
“Transaksi jual beli antara kedua pelaku diperoleh uang sebesar Rp 800 ribu. Lantas uang itu disimpan disaku celana tersangka pelaku. Sedangkan sisa barang curian yang belum terjual di tanam di dapur rumah,” imbuh Kapolsek Kubutambahan.
Tersangka EK yang juga pernah terjerat kasus pencurian kamera tersebut melakukan pencurian di Puskesmas dengan cara menjebol pintu belakang rumah lalu merusak atau mencongkel laci tempat penyimpanan perhiasan emas milik korbannya.
Akibat perbuatannya, Komang EK yang baru saja bebas enam bulan lalu disangka telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.
Sedangkan terduga pelaku AR disangka telah melakukan tindak pidana membeli barang yang diduga hasil kejahatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka SuryawanÂ