Jumat, April 19, 2024
BerandaBulelengPendamping PKH dan TPP Diingatkan Jangan Jadi Anggota Parpol

Pendamping PKH dan TPP Diingatkan Jangan Jadi Anggota Parpol

BULELENG, balipuspanews.com – Tenaga Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) diingatkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali agar tidak menjadi anggota partai politik (Parpol).

Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia menyebutkan bahwa larangan itu tertuang dalam dua aturan yakni Peraturan Dirjen (Perdirjen) Perlindungan Jaminan Sosial Kemensos No. 01 tahun 2018 tentang Kode Etik SDM PKH pada pasal 10 huruf f dan Kepmen Desa PDT No. 40 tahun 2021.

Menurut Rudia, jika nanti ada tenaga PKH maupun TPP ditemukan menjadi anggota Parpol, dalam tahapan ini akan dilakukan koordinasi dengan Dinas Sosial untuk yang menjadi tenaga PKH dan ke Dinas Pemperdayaan Masyarakat Desa untuk tenaga TPP Kemendes PDT.

“Walau dalam undang-undang Pemilu tidak ada larangan menjadi anggota Parpol, tapi secara internal baik di Kementeian Sosial maupun Kemendes PDT, tenaga PKH dan TPP dilarang menjadi anggota parpol,” tegas Rudia saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi dan Implementasi Perbawaslu dan produk hukum non Perbawaslu yang dilaksanakan Bawaslu Buleleng, Kamis (1/9/2022) di Kantor Bawaslu Buleleng.

BACA :  Tekan Stunting Seminimal Mungkin, Dinas Perikanan Badung Gelar Kembali Kegiatan GEMARIKAN

Dirinya menekankan dalam pemahaman produk hukum Bawaslu maupun non Perbawaslu, ada isu krusial yang patut dicermati yakni status jabatan lainnya, seperti yang tertuang pada PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 32 Ayat (1) Huruf a tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Pemaknaan jabatan lainnya ini tentu perlu dicermati bersama, sehingga ada pemahaman dan persepsi yang sama tentang jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan” jelasnya.

Pria asal Desa Baturingit, Karangasem ini juga menekankan sebagai pencegahan agar jajaran Bawaslu Buleleng membangun koordinasi serta komunikasi dengan setiap stakeholder terkait guna memastikan tidak adanya pihak-pihak yang sudah dilarang oleh peraturan menjadi anggota parpol.

Disisi lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng Putu Sugi Ardana mengatakan jika pemahaman bersama perlu dijalin. Terutama dengan stakeholder terkait yang memiliki ketentuan tentang pelarangan dalam keikutsertaanya pada politik praktis.

“Kordinasi dengan intansi lain harus secara intens kita lakukan, terutama dalam tahapan verifikasi administrasi keanggotan partai politik, agar tidak ada pihak yang sudah dilarang dalam ketentuan tercantum sebagai anggota partai politik,” ungkapnya.

BACA :  Pemeran Video Diduga Pelajar Asal Buleleng Diperiksa

Sehingga dirinya berharap bahwasannya diperlukan ketegasan terhadap implementasi Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan larangan menjadi anggota Parpol bagi profesi atau jabatan tertentu.

“Kita akan hadirkan stakeholder terkait seperti Dinas Sosial Kabupaten Buleleng yang memiliki program PKH, Dinas PMD hang punya tenaga TPP, Majelis Desa Adat dan Stakeholder lainnya agar sosialisasi ini bisa benar-benar tersampaikan,” pungkasnya.

Penulis : Nyoman Darma 

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular