DENPASAR, balipuspanews.com – Puluhan personel gabungan Polri, TNI, Satpol PP, BPBD, dan Pecalang gencar melaksanakan sidak penerapan protokol kesehatan (prokes) di sejumlah restoran cepat saji di kawasan Denpasar dan pasar burung Satria, pada Rabu (13/01/2021).
Sidak penegakan pendisiplinan penanganan covid-19 yang dilakukan Tim Yustisi Terpadu itu berlangsung dari pukul 08.00 WITA hingga selesai siang hari. Menurut Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, Tim Yustisi ini melaksanakan sidak prokes di 6 lokasi yang terletak di wilayah hukum Polsek Denpasar.
Dimana, sidak Yustisi ini menyasar wilayah Taman Kota Lumintang, dua restoran makan di Jalan Nangka Utara, warung makanan lainnya di Jalan Gatsu Tengah, Jalan Ahmad Yani Selatan, dan Pasar Burung Satria.
Diterangkannya, Tim Yustisi gabungan banyak menemukan masyarakat yang masih melanggar prokes di tengah Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Terdapat sembilan warga yang tidak memakai masker dan diminta untuk menjaga jarak.
“Tim juga meminta para pengusaha menutup usaha sampai pukul 21.00 WITA,” terang Iptu Sukadi, Rabu (13/01/2021).
Ditambahkannya lebih lanjut, dari hasil kegiatan Tim Yustisi terdapat 12 orang yang kena teguran dan selebihnya tidak memakai masker dengan benar.
“Kegiatan ini tidak ada dikenakan denda ataupun sanksi sosial,” ungkap Sukadi.
Penulis : Kontributor Denpasar
Editor : Oka Suryawan