Jumat, Desember 1, 2023
BerandaNasionalJakartaPendonor ASI Harus Miliki Medical Record

Pendonor ASI Harus Miliki Medical Record

JAKARTA, balipuspanews.com – Donor ASI (air susu ibu) dinilai menjadi solusi kepada bayi karena alasan dan pertimbangan tertentu.

Pada banyak kasus, tidak semua ibu dapat mengeluarkan ASI-nya sehingga membutuhkan donor ASI. Bahkan ketika melonjaknya kasus pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu, fenomena donor ASI menjadi perdebatan publik akibat banyak ibu yang terpapar Covid-19.

Persoalan tersebut mendapat perhatian dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah di ruang rapat Komisi VIII DPR, Rabu (20/9/2023).

Dalam rumusan baru RUU KIA yang dibahas dalam rapat panja tersebut, Komisi VIII DPR dan pemerintah sepakat mewajibkan kepada pendonor ASI harus menyertakan medical record sebelum mendonorkan ASI-nya.

“Hal-hal yang perlu diperbaiki dalam rumusan RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak: a. Menyusui anak adalah hak dan kewajiban; b. Cuti 3 (tiga) bulan dan 3 (tiga) bulan pemberian fasilitas ASI Ekslusif. C. Medical record ibu pemberi ASI donor,” ujar Ketua Panja RUU KIA Diah Pitaloka.

Selain perbaikan rumusan RUU KIA itu, rapat panja juga menyetujui daftar inventarisasi masalah (DIM) yaitu mengenai pasal-pasal tentang ketentuan umum dan ketentuan lainnya serta substansi yang disepakati dalam rumusan ulang terhadap RUU KIA sebagai tindaklanjut hasil rapat Panja tanggal 14 Juni 2023.

Untuk itu, rapat menyepakati pembahasan RUU KIA akan dibahas lebih lanjut oleh Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi. Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah sepakat bahwa pembahasan RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak dilanjutkan di Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi bersama dengan Pemerintah.

“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah sepakat akan membentuk Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi,” ujar Diah Pitaloka.

BACA :  Pemerintah Diminta Bentuk Food Rescue untuk Kondisi Bencana

Penulis : Hardianto

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular