Jumat, Maret 29, 2024
BerandaBulelengPenenggelaman Kapal Perang di Desa Pacung Akan Dikaji Lebih Lanjut

Penenggelaman Kapal Perang di Desa Pacung Akan Dikaji Lebih Lanjut

BULELENG, balipuspanews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng masih akan mempertimbangkan serta mengkaji lebih lanjut proses hibah atau pemindahtanganan Eks Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara. Proses Kajian lebih lanjut ini mengingat kondisi kapal yang sudah tidak lagi prima atau kondisinya dibawah 50 persen.

Keputusan Pemkab untuk mengkaji lebih lanjut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa usai mengikuti rapat secara virtual dipimpin oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terkait Rencana Pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) di Ruang Rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng, Senin (27/3/2023).

Suyasa menjelaskan, status dari KRI Ki Hajar Dewantara adalah aset yang sudah reklas atau tidak difungsikan lagi. Maka demikian, TNI AL tidak bisa memberikan pembiayaan dalam perawatan. Di sisi lain, kapal sudah tua dan kondisinya di bawah 50 persen.

“Artinya sudah mulai ada kebocoran kecil, berpeluang juga akan makin turun karena kapal berada di dermaga Surabaya,” jelasnya.

Hingga saat ini, proses hibah masih berada di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI setelah diajukan surat dari Kemenhan untuk mendapat persetujuan.

BACA :  RPJPD Diharapkan Disusun Sebagai Bingkai Pembangunan Sesuai Potensi Daerah

Setelah dari Kemenkeu, dilanjutkan untuk mencari persetujuan dari Presiden RI dan juga DPR RI karena nilai aset lebih dari Rp100 Miliar.

Dengan proses yang masih panjang tersebut dan kondisi dari kapal, kajian lebih lanjut serta diskusi akan kembali dilakukan. Baik itu dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali maupun Bali Tourism Board (BTB) sebagai sebagai inisiator.

BTB dalam rapat sudah menyampaikan dengan sangat jelas mengenai komitmen pembiayaan operasional. Begitu pula dengan Pemprov Bali. Survei lokasi sudah mendapatkan hasil yang sangat jelas.

“Tinggal kita apakah proses permohonan akan berjalan terus atau kita tidak melakukan permohonan lagi. Karena waktunya masih anjang. Nanti keburu kapalnya semakin rusak. Setelah ini, kita rapat kembali dengan Pak Pj (Penjabat Bupati Buleleng), Pemprov Bali dan BTB untuk bisa lanjut atau tidak,” ujar Suyasa.

Lebih lanjut, Suyasa mengungkapkan Pemprov Bali sudah melakukan survei di beberapa titik. Hingga diputuskan lokasinya di perairan Desa Pacung, Kecamatan Tejakula. Ini dilakukan Pemprov Bali karena Pemkab Buleleng tidak mempunya kewenangan di laut saat ini.

BACA :  Lembaga Layanan Publik Diminta Optimalisasi Penggunaan Medsos Dalam Upaya Implementasi Keterbukaan Informasi Publik

Jika Pemkab Buleleng menerima hibah kapal eks KRI tersebut, tetap keputusannya ada di Pemprov Bali. Maka dari itu, sistem kerjasamanya tripartit antara Pemprov Bali, BTB dan Pemkab Buleleng.

“BTB Masih berkomitmen, tadi sudah disampaikan. Maka, kami akan rapat kembali. Kalau kita masih komitmen, kita harus tinjau kapal itu. Posisi fisiknya seperti apa, kerusakannya seperti apa, lalu pembiayaan untuk melakukan pemeliharaan seberapa besar dan siapa yang membiayai langsung. Kalau komitmennya sih dari awal BTB,” pungkasnya.

Penulis : Nyoman Darma

Editor: Oka Suryawan 

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular