BULELENG, balipuspanews.com – Penerapan aplikasi PeduliLindungi terus dilakukan seiring terus melandainya kasus konfirmasi baru Covid-19 di Kabupaten Buleleng. Kini setelah tuntas menerapkan di hampir semua perkantoran pemerintah dan BUMD, penerapan aplikasi akan berlanjut ke areal publik yang ada di Kabupaten Buleleng.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng Ketut Suwarmawan mengatakan pada sebuah acara Dialog Interaktif yang bertopik “Aplikasi PeduliLindungi untuk Akses Fasilitas Publik” itu,
dalam dialog itu Suwarmawan memberikan penjelasan kepada para pendengar terkait Aplikasi PeduliLindungi yang diterapkan pada fasilitas publik baik di perkantoran pemerintah dan swasta maupun fasilitas umum komersial lainnya seperti pertokoan, bank, restoran, hotel, dan sebagainya.
“Kita sudah lakukan di lingkup perkantoran Pemerintah Daerah dan BUMD. Sasaran selanjutnya baru ke fasilitas-fasilitas umum lainnya termasuk daerah tujuan wisata. Jadi, kita jadi contoh terlebih dahulu,” ujarnya saat sebagai narasumber pada acara Dialog Interaktif di salah satu radio nasional yang ada di Buleleng, Jumat, (24/9/2021).
Kemudian dengan target itu, dirinya mengakui bahwa sudah bekerjasama dengan masing-masing SKPD terkait. Seperti daerah wisata bisa berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata, desa/kelurahan bisa berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD),
pasar modern bisa berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan untuk fasilitas pendidikan bisa berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng.
“Kita sudah koordinasi terkait, penerapan tersebut melalui masing-masing SKPD terkait agar bisa menjangkau semuanya,” imbuhnya.
Lebih jauh Suwarmawan mengatakan, aplikasi PeduliLindungi ini merupakan sebuah terobosan untuk mempersiapkan diri mengarungi kehidupan ditatanan era baru. Apalagi saat ini kasus Covid-19 di Buleleng sudah mulai menurun dan tentunya harus mempersiapkan diri sendiri karena fasilitas-fasilitas umum sudah mulai dibuka kembali.
“Inilah pencegahan yang akan kita lakukan selain menerapkan prokes, vaksinasi dan kemudian pencegahan selanjutnya yaitu menscrening dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ungkapnya.
Terkait yang belum mengunakan aplikasi PeduliLindungi itu hukumnya wajib, akan tetapi untuk sanksinya, pihaknya mengatakan masih akan mempertimbangkan dari pemerintah pusat. penerapan aplikasi tersebut selain mencegah penyebaran Covid-19 dan juga bagaimana untuk memulihkan ekonomi kita.
Sementara itu untuk yang belum mendapatkan barcode PeduliLindungi agar tidak berkecil hati, karena sementara bisa melakukan screening manual seperti menunjukkan sertifikat vaksin, mengecek suhu tubuh dan tetap melaksanakan prokes jika berkunjung.
“Kami akan terus usahakan penerapan aplikasi ini agar penyebaran Covid-19 bisa terus melandai,” tutupnya.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan