DENPASAR, balipuspanews.com – Dalam mewujudkan harkamtibmas yang kondusif serta tertib administrasi kependudukan di Kota Denpasar, Bhabinkamtimbas Aiptu Made Astawa bersama Perangkat Kelurahan Renon melaksanakan sidak pendataan penduduk pendatang (duktang) bagi warga Non Permanen di seputaran wilayah Renon, pada Sabtu (21/5/2022) malam. Dalam sidak itu sebanyak 85 penduduk non permanen terjaring tertib administrasi.
Kegiatan yang dipimpin Lurah Renon I Gede Sueca, S.Sn., M.Pd. didampingi Staf Kelurahan, Linmas dan kepala lingkungan sekelurahan Renon, Kanit Binmas dan Panit Binmas Polsek Densel menyasar rumah-rumah kos.
Seperti di seputaran Jalan Tukad Penet Gang Sagamona I, Jalan Tukad Penet Gang Cempaka, Jalan Pemuda VI, Jalan Tukad Citarum Gang DD, Jalan Tukad dan Jalan Badung XVI wilayah Kelurahan Renon.
Hasil yang diperoleh selama melaksanakan pendataan penduduk non permanen telah memeriksa sebanyak 85 orang sebagai penduduk non permanen. Dengan rincian 26 dengan KTP Bali dan 59 KTP luar Bali terdiri laki-laki sebanyak 52 orang dan 33 orang perempuan.
Terhadap 85 orang yang terjaring tersebut nantinya akan di data dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Guna memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai administrasi kependudukan kedepannya.
Sementara Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana S.H.,S.I.K., mengatakan bahwa kegiatan pendataan penduduk bagi warga pendatang baru dilaksanakan untuk mengetahui dan mendata warga baru yang tinggal di wilayah kelurahan Renon pasca libur mudik Lebaran.
“Kegiatan pendataan dan penertiban penduduk pendatang merupakan sebagai salah satu upaya mewujudkan tertib administrasi dan meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar selalu kondusif,” imbuh Kompol Made Teja.
Penulis : Kontributor Denpasar
Editor : Oka Suryawan