Pengajar Gasak HP Anak Panti

Tersangka pencurian HP milik anak Panti Asuhan Giri Asih di Banjar Melaya Pantai, Desa Melaya, Kecamatan Melaya
Tersangka pencurian HP milik anak Panti Asuhan Giri Asih di Banjar Melaya Pantai, Desa Melaya, Kecamatan Melaya

JEMBRANA, balipuspanews.com– Kepercayaan yang diberikan kepada Hr,41, menjadi pengajar di Panti Asuhan Giri Asih di Banjar Melaya Pantai, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, disalahgunakan. Duda yang beralamat di Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta itu justru menggasak HP milik anak panti yang dididiknya.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, Rabu (31/5/2023) menyampaikan, setelah selesai sembahyang di gereja pada Minggu (26/3/2023) Purwanto,58, pimpinan panti asuhan Giri Asih kaget setelah mengetahui 10 unit HP berbagai merk milik anak-anak panti telah hilang dari kamar mereka. Purwanto bersama anak-anak panti sempat mencari di seputaran panti namun tidak ketemu.

“Dia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana,”ujarnya.

Baca Juga :  Nyalip Bus, Sigra Tabrak Truk Box

Dari penyelidikan yang dilakukan tim opsnal Reskrim Polres Jembrana yg dipimpin oleh Kanit 1 Ipda Ekky Nurwemda Putra kuat dugaan pelakunya adalah Hr selaku pengajar di Panti Asuhan Giri Asih.

“Karena setelah kejadian kehilangan tersebut Hr pergi dari panti asuhan tersebut tanpa ada kabar,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pengejaran, di parkiran KFC Taman Semanan Indah, di Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Hr berhasil ditangkap.

“Pelaku sebelumnya tahun 2018 sudah pernah dihukum dengan tindak pidana penggelapan dan telah divonis selama satu tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” jelasnya.

Hr mengakui telah mengambil 10 unit HP milik anak-anak Panti Asuhan Giri Asih tempatnya bekerja sebagai pengajar mulai awal bulan Maret 2023 yang dilakukan sendiri pada saat tersangka membersihkan dan merapikan kamar anak-anak panti melihat HP tersebut sehingga saat itu timbul niatnya mengambilnya.

Baca Juga :  Ukraina Akan Memboikot Semua Kompetisi UEFA yang Menampilkan Tim Rusia

Hr juga mengakui melakukan pencurian di beberapa tempat yakni di salah satu panti yang berada di Kecamatan Ngawen, Gunung Kidul, Yogyakarta dengan membawa mobil mitshubishi Kuda dan di salah satu tempat belajar di Malang telah mengambil HP Merk Vivo Y12 warna merah dijual seharga Rp500 ribu.

“Semua HP yang dicuri dijual oleh tersangka untuk mendapatkan uang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara,”terangnya.

Penulis: Anom
Editor: Oka Suryawan