Pengedar Ganja Sekilo Ditangkap, Ngaku Sudah Dua Kali Pesan Seharga 3 Juta

Konferensi pers Polresta Denpasar
Konferensi pers Polresta Denpasar

DENPASAR, balipuspanews.com – Personil Satresnarkoba Polresta Denpasar membekuk pengedar sekilo ganja kering berinisial LP,37, di rumahnya di Desa Dalung, Kuta Utara, Badung, pada Kamis (25/5/2023) sekitar pukul 16.00 WITA.

Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas tersangka Lanang dibekuk setelah dilakukan penyelidikan di lapangan. Petugas kepolisian mendapati gerak-gerik LP yang mencurigakan di TKP.

“Polisi langsung mengamankan dan menggeledah. Di kamarnya ditemukan barang bukti sekilo ganja kering,” terang Kombes Bambang, saat rilis di mapolresta Denpasar, pada Selasa (30/5/2023).

Dalam pengakuan tersangka barang haram itu milik seseorang dipanggil AFIF. Tersangka sudah membeli ganja sudah dua kali bulan April 2023 seharga Rp 3 juta.

Baca Juga :  Staf Ahli Bupati Minta Generasi Muda Implementasikan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat

Sementara barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni 1 plastik ganja berat bersih 836 Gr, 1 buah toples berisi ganja berat bersih 7 Gr, 1 buah nampan berisi ganja berat bersih 2,37 Gr, dan 14 putung rokok berisi ganja berat bersih 1,68 gram.

“Tersangka menyembunyikan ganja kering ini disembunyikan di dalam kamarnya,” ungkap Kapolresta didampingi Kasat Narkoba Kompol Mirza Gunawan dan Kasi Humas Polresta AKP I Ketut Sukadi.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Baca Juga :  SMK Teknas Terima Tim Visitasi BAN SM, Kepsek Optimis Pertahankan Akreditasi Unggul

Penulis : Kontributor Denpasar
Editor : Oka SuryawanÂ