MANGUPURA, balipuspanews.com – Tersangka penyalahgunaan Narkoba berinisial FG,22, yang ditangkap Satresnarkoba Polres Badung dengan barang bukti sabu seberat 1.014,83 gram memberikan pengakuan terbaru. Menurut pria asal Surabaya, Jawa Timur itu, barang haram sabu diperoleh dari seorang napi Lapas di Bali.
Tersangka sendiri bertugas mengambilnya di seputaran Perumahan Graha Mutiara, Banjar Semate, Desa Abianbase, Kecamatan Mengwi, Badung. Ia juga diperintahkan membawa sabu itu ke Jimbaran untuk diedarkan, namun keburu ditangkap Polisi.
Kronologis pengungkapan ini dibeberkan Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH yang didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Budiartama, saat rilis kasus di Mapolres Badung, pada Senin (24/1/2022).
“Pelaku ini sebagai pengedar. Ia mengambil sabu-sabu ini di Mengwi dan membawanya ke Jimbaran, Kuta Selatan dan diedarkan di wilayah tersebut,” beber AKBP Dedy.
Diterangkannya, tersangka FG ditangkap pada Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 16.40 WITA. FG kepergok mengambil bungkusan dus susu berisi sabu di seputaran Perumahan Graha Mutiara, Banjar Semate, Desa Abianbase, Kecamatan Mengwi, Badung.
“Setelah dibuka, di dalam dus berisi barang bukti 10 plastik klip berisi shabu seberat 1,014 gram,” ungkapnya.
Perwira melati dua dipundak itu menerangkan, tersangka sudah beberapa bulan lalu menjadi target operasi, karena ditengarai beberapa kali mendapatkan pasokan sabu rata-rata sekilo.
Ia mengaku menerima perintah dari SF diduga seorang penghuni napi Lapas di Bali. Oleh SF, ia diminta memecah-mecahkan sabu di kamar kosnya di Jimbaran dan mengedarkanya di wilayah Denpasar dan Badung.
Diterangkan AKBP Dedy, penangkapan FG merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya. Sehingga pihaknya berkomitmen akan mengusut tuntas hingga mengembangkan ke jaringannya.
“Kami akan terus mengembangkan hingga ke jaringannya. Ini bukti bahwa kami serius menangani kasus narkoba, Kami konsisten perang lawan peredaran gelap narkoba di Badung,” tegas perwira lulusan Akpol tahun 2002 ini.
Penulis : Kontributor DenpasarÂ
Editor : Oka Suryawan