Pengeroyokan Kakak Beradik di Kubutambahan Berujung Damai

Proses pertemuan antara terduga pelaku pengeroyokan dengan kakak beradik yang jadi korban di Polsek Kubutambahan
Proses pertemuan antara terduga pelaku pengeroyokan dengan kakak beradik yang jadi korban di Polsek Kubutambahan

BULELENG, balipuspanews.com – Masih ingat dengan kasus dugaan pengeroyokan terhadap kakak beradik dilakukan oleh 5 orang tidak dikenalnya di depan SMKN 1 Kubutambahan pertengahan Desember 2022 lalu.

Kasus tersebut memang sempat viral di media sosial (medsos), namun berdasarkan informasi terakhir kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus secara Restorative Justice (RJ) dan penyidikan kasus secara resmi dihentikan.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya membenarkan kesepakatan antara kedua belah pihak yakni korban JSX,23, bersama adiknya AR,19, dengan 5 orang pelaku pengeroyokan yakni masing-masing berinisial S,19, GEde S,21, Kadek S,26, serta dua orang anak yang masih berusia 17 dan 16 tahun.

Ketiga pelaku yang sudah dewasa sempat dilakukan proses penahanan sejak Senin (19/12/2022) di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Kubutambahan sedangkan dua anak yang masih dibawah umur penanganannya diserahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng untuk menjalani penyidikan selama 20 hari.

Baca Juga :  Bupati Suwirta Serahkan Dua Bidang Hibah Tanah di Nusa Penida

“Kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan masalah cukup sampai ditingkat penyidikan dan bersama-sama mengajukan permohonan menyelesaikan permasalahan melalui Restoratif Justice,” ungkap AKP Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi, Rabu (11/1/2023)

Berdasarkan hasil penyidikan ternyata kasus dugaan pengeroyokan dengan korbannya merupakan kakak beradik tersebut bermula ketika AR sedang memarkir sepeda motor di halaman sekolah SMKN 1 Kubutambahan lalu secara tidak sengaja ditabrak dari belakang.

Namun setelah korban AR menegur kelima terduga pelaku malah tidak terima lalu menendang korban AR sehingga mengakibatkan AR mengalami kesakitan pada pipi kanan dan luka lecet pada kaki kiri.

Menyadari kondisi itu, AR pun menelpon kakaknya yakni JSX agar datang. Mendengar adiknya ada yang mengeroyok, JSX langsung mendatangi lokasi dan sesampainya disana JSX malah dipukul, ditendang, serta diseret oleh kelima terduga pelaku.

Baca Juga :  Dukung Tenis Meja Sakura Cup, Ketua DPRD Badung Apresiasi SMA Favorit

Sampai akhirnya korban JSX mengalami luka dipipi bagian kanan, luka lecet pada siku kanan dan luka lecet pada kedua kaki.

Kini permintaan untuk kedua belah pihak menyelesaikan secara Restorative Justice (RJ) dikabulkan dengan didasari sebuah surat pernyataan perdamaian, pencabutan laporan pengaduan yang diketahui pejabat perbekel dan juga unsur-unsur lain.

“Karena penyelesaian kasus telah melalui Restoratif Justice, maka kewajiban penyidik untuk tidak lagi melakukan pengamanan terhadap para pelaku dan kasusnya dihentikan dengan menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” pungkas AKP Sumarjaya.

Penulis : Nyoman Darma

Editor : Oka SuryawanÂ