Kamis, Maret 28, 2024
BerandaDenpasarPenggantian Nama LPD Jadi Sorotan 4 Fraksi, PDIP Tekankan Proteksi Kebijakan Desa...

Penggantian Nama LPD Jadi Sorotan 4 Fraksi, PDIP Tekankan Proteksi Kebijakan Desa Adat dari OTT

DENPASAR, balipuspanews.com- Penggantian nama Lembaga Perkreditan Desa (LPD) menjadi Labda Pacingkreman dalam Rancangan Peraturan Desa Adat (Raperda) mendapatkan sorotan dari empat Fraksi yang duduk di Dewan Bali.

“Penggantian nama LPD dari sebelumnya menjadi Labda Pacingkreman Desa seperti yang tercantum dalam. Pasal 60 Raperda tersebut. Kami meminta alasan mendasar terkait penggantian nama yang menjadi warisan Ida Bagus Mantera, kami berharap pihak Gubernur tidak menghapus sejarah LPD,” kata Ketua Fraksi Gerindra, I Gede Ketut Nugrahita saat sidang pandangan fraksi tentang perda desa adat dan rancangan peraturan daerah tentang kontribusi wisatawan untuk pelestarian lingkungan alam dan budaya Bali di gedung DPRD Bali, Senin (14/1).

Senada juga disampaikan oleh Fraksi Golkar, DR Ir I Made Dauh Wijana, MM, pihaknya mengatakan  berkenaan dengan rencana perubahan nama LPD menjadi Labde Pecingkreman Desa.

Setelah pihaknya mengkaji secara historis maupun Yuridis, Fraksi Partai Golkar belum sependapat.

“LPD adalah lembaga yang dikecuailkan dalam UU lembaga keuangan mikro, khususnya dalam pasal 39 ayat 3, dimana Lembaga Perkreditan Desa bersama dengan lumbung pitik negari dan lembaga yang sejenis lainnya dikecualikan dalam UU tersebut.

BACA :  Wabup Suiasa Buka Rembug Stunting Kabupaten Badung Tahun 2024

Oleh karenanya LPD tidak dikenakan pajak, tidak diawasi labgsung oleh OJK maupun tidak harus memenuhi segala ketentuan yang diatur dalam UU tersebit.

Apabila nama LPD dirubah sudah barang tentu sangat berpotensi menimbulkan tafsir,” ujarnya.

Hal yang sama disampaikan oleh Ngakan Made Samudra dari Partai Demokrat juga menyampaikan kata tidak setuju terkait penggantian istilah LPD menjadi Labda Pacingkreman Desa (LPD).

Salah satu alasan kenapa nama LPD tak bisa dirubah karena LPD merupakan peninggalan sejarah yang merupakan karya monumental dari para tokoh pendahulu yang terbukti telah dipercaya masyarakat dan berjalan dengan baik sampai saat ini.

Disisi lain, Fraksi Panca Bayu, I Ketut Jengistan menyoroti soal Majelis Utama Desa Adat (MUDA) membentuk lembagavyajg bernama Otoritas Perekonomian adat (LOKA) yang bertanggungjawab atas pengelolaan dan pembangunan LPD dan Baga Usaha Padruen Desa Adat (BUPDA) terkait dengan hal tersebut Fraksi meminta penjelasan Gubernur terkait dengan kedudukan dan eksistensi dari badan Kerjasama LPD (BKS-LPD) yang ada di Provinsi Bali.

BACA :  Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan, Seluruh Kantor Pajak di Bali Buka Layanan Pada 30-31 Maret 2024

Sedangkan PDIP melakui Ketua Fraksinya I Kadek Diana lebih menekankan pasal mengenai perlindungan atau proteksi

terhadap kebijakan desa adat yang harus diperbanyak dan diperjelas agar kasus semacam OTT atau sejenisnya seperti yang dulu terjadi dapat dhindari. (art/bpn/tim)

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular