DENPASAR TIMUR,balipuspanews.com- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Sutrisno menindak tegas pelaku penyelundupan yang merupakan anggota sipir lembaga kelas IIA Lembaga Permasyarakatan (LP) Kerobokan I Made Teguh (28) dipastikan diberhentikan dari PNSnya karena terbukti ingin menyelundupkan barang haram kedalam rumah tahanan (Rutan).
” Kami berterima kasih kepada BNN yang telah bekerja sama membersihkan barang terlarang masuk kedalam lapas. Meskipun ditangkap diluar rutan, tetapi potensi masuk ke rutan besar sekali,” kata Kakanwil Kemenkumham Bali, Sutrisno saat menggelar Preskon di kantor Kemenkumham, Selasa (23/4).
Sutrisno mengungkapkan bahwa pihaknya berprinsip sependapat dengan BNN untuk menindak tegas siapapun yang melanggar aturan hukum yang ada di Indonesia, termasuk peredaran narkoba atau barang terlarang masuk kedalam rutan atau lapas.
Terkait dengan tertangkap petugas sipir lapas Keribokan, kedepan akan dilakukan pemetaan resiko terkait peredaran narkoba di lapas, pihaknya juga akan berkerjasama dengan pihak lain yang memeliki wewenang untuk mengungkap, untuk melakukan langkah prepentif atau pencegahan. Membuka diri dengan pihak penyidik.
“Kita akan terus melakukan pembenahan, penguatan komitmen, serta upaya-upaya joint informasi dengan BNN maupun Polisi,” tegasnya.
Sutrisno mempertegas bahwa jajarannya sudah berkomitmen dari pimpinan tertinggi sampai kebawah.
Bahwa yang bersangkutan akan segera diberhentikan dari PNS, sementara sesuai aturan yang ada, ia dijadikan tersangka wajib memberhentikan sementara sampai keputusan. “Intinya berhenti ga ada ampun,” tegasnya.
Berkaca dari kejadian ini, jajarannya selama ini terus melakukna evaluasi dan pengawasan untuk mempersempit ruang, sehingga barang terlarang sulit masuk kedalam.
“Barang masuk bisa dilempar, melalui makanan, sunguh bisa terjadi dan melihat kelalaian petugas. Tetapi kami komitmen memberantas itu. Tidak ada lagi barang masuk barang kedalam,”imbuhnya.
Disebut Sutrisno bahwa I Made teguh diangkat sejak 2010, penempatan tugas pertama di lapas kelas IA Denpasar dan sekarang bernama lapas kelas IIA Kerobokan.
Sampai sekarang terakhir dia berpangkat golongan IIIA, bertugas disatuan pengamanan, tepatnya dipintu utama. Pintu utama merupakan pintu dimana dia tidak dapat berhadapan langsung dengan tahanan. Posisi ini adalah titik untuk mempersempit ruang gerak berbaur dengan warga binaan.
” Kecurigaan selalu ada, semua petugas dicurigai termasuk dia.
Sebelumnya Teguh juga sudah dua kali melakukan pelanggaran disiplin tugas, pertama ditahun 2015 dan 2016 yang dihukuman dengan hukuman disiplin teguran dan disiplin tingkat ringan.
Atas kasus upaya penyelundupan 590 butir pil ekstasi yang dilakukan Teguh itu atas perintah seorang napi yang ada di lapas Kerobokan.
Pria bernama Surya Adi Saputra yang memanfaatkan sipir untuk memasukan pil setan itu kedalam penjara.
Untuk memudahkan masuk, Teguh memasukan ekstasi ke dalam 20 bungkus kopi sachet.
Aksi itu sendiri terbongkar saat petugas dari BNNP Bali yang mencium adanya pengiriman ekstasi. Dimana informasi yang didapat, barang haram itu akan dibawa masuk ke dalam lapas oleh seorang sipir. Ratusan butir pil ekstasi itu rencananya akan diperjualbelikan didalam penjara. (bud/bpn/tim)