Jumat, April 19, 2024
BerandaBulelengPenuhi Pokja Permanen, Kini Buleleng Tempati Posisi ke 2 di MCP Korsupgah...

Penuhi Pokja Permanen, Kini Buleleng Tempati Posisi ke 2 di MCP Korsupgah Korupsi KPK RI

BULELENG, balipuspanews.com – Setelah di bulan Desember 2019 Buleleng menempati posisi ke 7 di MCP Korsupgah Korupsi KPK RI kini berhasil melesat ke posisi 2 dari seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Bali termasuk Pemerintah Provinsi Bali. Senin (22/6/2020)

Hal itu tidak terlepas dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Buleleng yang telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan secara permanen.

Sehingga hal tersebut menyebabkan posisi Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Buleleng ini melesat menjadi posisi kedua setelah Provinsi Bali pada pelaporan triwulan I tahun 2020 Monitoring Center for Prevention (MCP) Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Korupsi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI

Kepala BPBJ Setda Buleleng, Made Suwitra Yadnya, ST menjelaskan MCP Korsupgah Korupsi merupakan sebuah sistem yang dibuat oleh KPK RI.

Mengenai sistem ini adalah bagian dari kegiatan pemberantasan korupsi terintegrasi yang dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia dibawah Unit Kerja Korsupgah KPK RI dan sekaligus juga sebagai alat melaksanakan monitoring serta evaluasi atas progress rencana aksi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui aplikasi MCP Korsupgah yang meliputi delapan area intervensi. Salah satunya program Pengadaan Barang dan Jasa.

BACA :  Petugas Gabungan Dapati Penumpang Tak Beridentitas di Pelabuhan Celukan Bawang

“Program ini dimulai pada tahun 2018. Pada hasil pelaporan akhir di Desember 2019 posisi Kabupaten Buleleng menempati urutan ketujuh dari seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Bali termasuk Pemerintah Provinsi Bali. Akhirnya pada laporan triwulan pertama pada tahun 2020, Kabupaten Buleleng menempati posisi kedua setelah Provinsi Bali pada area intervensi pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.

Suwitra menambahkan pembentukan Pokja secara permanen menjadi sorotan pada pelaporan triwulan terakhir tahun 2019 yang pada saat itu, pokja masih bersifat ad hoc.

Bahkan anggota ada masih menjabat di instansi lain, sehingga pokja belum permanen sesuai dengan apa yang diwajibkan oleh Korsupgah Korupsi KPK RI ini. Namun saat ini telah ditindaklanjuti pada triwulan I 2020 dan karena mempunyai bobot 30 persen pada penilaian yang dilaksanakan.

Hal tersebut cepat mendapat koreksi, BPBJ Setda Buleleng terus melakukan koordinasi kepada pimpinan sehingga terbentuklah pokja secara permanen

“Pokja ini telah bertugas dan menetap di BPBJ Kabupaten Buleleng. Dari bulan Januari 2020 sudah diusulkan melalui Nota Dinas tertanggal 14 Januari 2020. Astungkara pimpinan sangat merespon usulan ini. Pada akhirnya ASN yang masuk, menetap di BPBJ sehingga koreksi terhadap pokja permanen dapat ditindaklanjuti,” tutupnya.

BACA :  Pemkab Buleleng Segera Tata Pasar Anyar

Penulis : Nyoman Darma

Editor : Putu Artayasa

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular