Jumat, Desember 8, 2023
BerandaDenpasarPenutupan Sidang Paripurna DPRD Denpasar, Dua Ranperda Disahkan

Penutupan Sidang Paripurna DPRD Denpasar, Dua Ranperda Disahkan

DENPASAR, balipuspanews.com – Sidang Paripurna ke-21 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Kota Denpasar TA. 2023 dan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (29/8/2023).

Sidang Dewan yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede bersama Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira ini dihadiri langsung Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Wali Kota, I Kadek Agus Arya Wibawa.

Tampak hadir pula dalam kesempatan tersebut Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Forkopimda Kota Denpasar, Pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar serta undangan lainnya.

Dalam sidang tersebut seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar dapat menerima dan menyetujui penetapan Ranperda Perubahan APBD Kota Denpasar TA. 2023 serta Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang tertuang dalam masing-masing pemandangan umum fraksi.

Sebagai pembicara pertama, Fraksi Partai Demokrat dalam pemandangan umum fraksi yang dibacakan Ketua Fraksi, I Made Sukarmana mengatakan bahwa Fraksi Demokrat dapat menerima dan menyetujui penetapan Ranperda Perubahan APBD Kota Denpasar TA. 2023 serta Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Namun demikian pihaknya menekankan agar kedepan transformasi di berbagai bidang harus terus dioptimalkan dalam mendukung peningkatan penerimaan pajak.

Selanjutnya, Fraksi Partai Nasdem-PSI dalam pemandangan umum fraksi yang dibacakan, Agus Wirajaya ini pada prinsipnya dapat menyetujui penetapan dua Ranperda tersebut.

Dimana, kedua Ranperda ini merupakan wujud nyata dalam mewujudkan sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sehingga mampu memberikan rasa aman dan nyaman dalam memenuhi prioritas kebutuhan warga kota.

BACA :  Sepuluh Kali Bali Raih Opini WTP Sejak 2013

Sebagai pembicara ketiga, Fraksi Partai Golkar lewat juru bicaranya, I Wayan Suwirya menyatakan bahwa Fraksi Golkar DPRD Kota Denpasar dapat menerima dan menyetujui penempatan kedua Ranperda tersebut.

Namun demikian, pihaknya menekankan agar seluruh OPD lebih jeli dalam menyusun anggaran sehingga mampu mendukung optimalisasi program kerja.

Fraksi Partai PDI Perjuangan dalam pemandangan umum yang dibacakan, I Wayan Warka pada prinsipnya dapat menerima dan menyetujui penetapan Ranperda Perubahan APBD Kota Denpasar TA. 2023 serta Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bahkan, pihaknya mengapresiasi rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2023 yang cukup optimistis.

Sebagai pembicara terkahir, pemandangan umum Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan, Ketut Sudana menjelaskan, bahwa Fraksi Gerindra DPRD Kota Denpasar dapat menerima dan menyetujui penetapan kedua Ranperda tersebut.

Tak hanya itu, pihaknya juga memberikan apresiasi atas keberanian Pemkot Denpasar dalam meningkatkan pendapatan daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini.

Sementara itu, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat.

Hal ini atas kesungguhan, kerja keras dan kerjasamanya sehingga Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat disepakati bersama.

Dikatakannya, hal ini menunjukkan bahwa antara pemerintah dan DPRD Kota Denpasar telah bekerja sama, menyamakan visi dan persepsi dalam pembahasan terhadap materi persidangan.

Dimana, dengan berbagai masukan, usul dan saran dari anggota dewan yang terhormat merupakan cerminan dari ekspresi rasa cinta dan tanggung jawab kita bersama untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar.

BACA :  Masyarakat Denpasar Diminta Lakukan Pemilahan Sampah di Masing-masing Rumah Tangga

Jaya Negara menambahkan, kebersamaan ini perlu secara terus menerus dijaga dalam rangka melaksanakan tugas-tugas dalam penyelenggaraan umum pemerintahan.

Hal ini mengingat dimasa yang akan datang tantangan akan jauh lebih berat, sedangkan disisi lain tuntutan masyarakat dan permasalahan akan selalu lebih kompleks sejalan dengan dinamika masyarakat di berbagai bidang kehidupan baik kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial budaya, maupun ketertiban dan keamanan.

“Mengingat dalam pendapat akhir Fraksi masih ada catatan-catatan yang disampaikan baik berupa usul, saran maupun komentar, maka terhadap hal-hal tersebut akan menjadi perhatian kami untuk dikaji dan ditindaklanjuti dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Untuk diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023. Sehingga Pendapatan Daerah Kota Denpasar yang sebelumnya dirancang sebesar Rp 2,12 triliun lebih dan setelah perubahan dirancang sebesar Rp2,29 triliun lebih.

Selanjutnya, Belanja Daerah dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Tahun Anggaran 2023 dirancang sebesar Rp 2,70 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp 348,55 miliar lebih. Dimana, dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Tahun Anggaran 2023 terjadi defisit sebesar Rp 413,36 miliar lebih.

Rencana defisit ini akan ditutupi dari pembiayaan daerah yang terdiri atas penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SILPA Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 448,94 miliar lebih dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp35,57 miliar lebih.

Sedangkan, berkenaan dengan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini merupakan wujud sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Hal ini lantaran telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

BACA :  Diduga Oknum Polisi Edarkan Sabu Atas Kendali Napi Lapas

Penulis: Gde Candra 

Editor: Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular