Sabtu, April 20, 2024
BerandaJembranaPenyu Hijau Dilepasliarkan

Penyu Hijau Dilepasliarkan

NEGARA, balipuspanews.com- Setelah dikarantina selama 13 hari akhirnya penyu hijau yang diamankan anggota Sat Reskrim Polres Jembrana pada Kamis (17/10) lalu, Rabu (30/10) dillepasliarkan. Namun dari 13 ekor penyu yang diamankan dirumah Tahwan (49) di Banjar Klatakan, Desa / Kecamatan Melaya yang dilepasliarkan hanya 11 ekor karena dua ekor masih belum sehat.

Pelepasliaran barang bukti penyu hijau yang dilindungi undang-undang itu dilakukan di pantai Perancak oleh Bupati Jembrana I Putu Artha, Kapolres Jembrana, AKBP Ketut Gede Adi Wibawa dan anggota Forkopimda Jembrana, Balai Konservasi Sumber Daya Alam(BKSDA) Bali, masyarakat, wisatawan asing dan LSM pecinta lingkungan. Penyu betina yang dikirim dari Madura itu sebelumnya di karantina di penangkaran penyu Kurma Asih.

Besar dan usia penyu itu berbeda dimana ada yang ukuran krapas nya (cangkang) lebih dari 1 meter dengan usia diperkirakan diatan 70 tahun ada tiga. Yang sedang ukuran antara setengah meter sampai 1 meter diperkirana usia 20 tahun ada tujuh dan dibawah setengah meter ada 1 ekor diperkiran usia belasan tahun.

BACA :  Bupati Tamba Gelar Sidak OPD

Saat dilepas ke 11 ekor penyu itulangsung menuju kelaut dan berenang kembali ke habitatnya.
Usai melepas penyu, Bupati Artha berharap kejadian tertangkapnya warga yang menjual penyu tersebut tidak terulang lagi khususnya di Jembrana. Penyu – penyu illegal yang ditemukan mayoritas datang dari luar Bali, apalagi Jembrana sebagai gerbang masuk Bali.

“Dengan ditangkapnya pelaku hingga bisa dilepasliarkan kembali, saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Jembrana maupun pihak lainnya yang terlibat atas kerja kerasnya mengungkap kasus jual beli penyu illegal, “ungkapnya.

Menurut Artha, Penyu statusnya hewan langka dan dilindungi, sehingga kejadian ini sangat disayangkannya. “Kejadian ini harus jadi pembelajaran dan cukup terakhir kalinya terjadi. Karena itu saya juga berharap peran serta masyarakat kita untuk ikut mengawasi,” ujarnya.

Sementara Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bali, Sumarsono mengatakan sebanyak 13 penyu hijau yang sebelumnya disita polisi dari Polres Jembrana dan kini sebanyak 11 ekor penyu hijau besar itu dilepas liarkan, sedangkan 2 ekor masih disimpan karena masih dalam perawatan, lantaran mengidap penyakit tumor.

BACA :  Pemkab Jembrana Sosialisasikan Perlindungan PMI 

Sedangkan Kapolres Jembrana I Ketut Gede Adi Wibawa menyampaikan pihaknya akan terus berkomitmen untuk mengamankan penyu yang merupakan hewan dilindungi sehingga hewan langka tersebut dapat dilestarikan.

“Terkait penangkapan penyu, pihaknya juga akan meningkatkan pengecekan di Gilimanuk yang mana sebagai gerbang masuk menuju pulau Bali,”terangnya.

Atas perbuatannya itu Tahwan dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a UURI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta. (nm/bpn/tim)

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular